PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Khusus (Timsus) Charlie Polresta Padang mengamankan empat sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dalam operasi penertiban kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar, Rabu malam (9/9/2026) hingga Kamis dini hari (10/9/2026).
Penertiban dilakukan di sejumlah titik yang menjadi sasaran patroli, di antaranya kawasan Jalan Pancasila dan Taman Melati, Kota Padang.
Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya menanggulangi penggunaan sepeda motor dengan suara knalpot bising yang dinilai mengganggu ketenangan warga, terutama pada waktu istirahat malam.
Dantimsus Charlie Polresta Padang Ipda Ryan Fermana mengatakan, penertiban merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan berdasarkan instruksi Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo.
Menurutnya, Timsus Charlie dibentuk untuk melakukan penindakan terhadap sejumlah gangguan ketertiban, termasuk balap liar, penggunaan knalpot tidak standar, serta mencegah potensi aksi tawuran di wilayah hukum Polresta Padang.
"Ada 4 unit kendaraan roda dua yang kita amankan, terdiri dari kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Untuk kendaraan yang kita amankan di titik kawasan Jalan Pancasila dan Taman Melati," kata Ipda Ryan saat memberikan keterangan, Kamis (10/9/2026).
Dari empat kendaraan yang diamankan, seluruh pengemudinya diketahui masih berusia remaja.
Polisi kemudian mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
Ipda Ryan mengatakan, pengawasan keluarga diperlukan agar para remaja tidak berkeliaran hingga larut malam dan terhindar dari aktivitas yang dapat menimbulkan dampak negatif.
"Agar para orang tua lebih mengawasi anak-anak mereka yang masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari. Petugas kepolisian juga membutuhkan bantuan dari para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya agar tidak melakukan hal-hal negatif di luar yang dapat menimbulkan kerugian atau efek negatif bagi si anak itu sendiri," tuturnya.
Terhadap pelanggaran tersebut, Satlantas Polresta Padang memberikan sanksi tilang. Pemilik kendaraan juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar dan mengembalikan spesifikasi kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sesuai instruksi dari Bapak Kapolresta, efek jera terhadap para pemakai knalpot brong tersebut, akan dilakukan penilangan dan untuk kendaraan wajib dikembalikan kepada knalpot standar dan spesifikasi standar kendaraan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku," ujar Ipda Ryan.
Polresta Padang menegaskan penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat pada malam hari, sekaligus mencegah gangguan keamanan yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor.(*)
Editor : Hendra Efison