PADEK.JAWAPOS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pemeriksaan pendahuluan kepatuhan atas belanja daerah Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Pemeriksaan tersebut diawali dengan Entry Meeting di Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang, Senin (14/9/2026).
Wali Kota Padang Fadly Amran meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memberikan dukungan penuh terhadap proses pemeriksaan tersebut.
Ia juga meminta seluruh data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan tim pemeriksa tersedia secara lengkap dan tepat waktu.
“Pemeriksaan ini bukan sekadar kewajiban, tetapi momentum untuk terus memperkuat tata kelola keuangan yang transparan sejalan dengan Program Unggulan (Progul) Padang Amanah. Saya meminta seluruh kepala OPD mendukung penuh proses ini agar berjalan lancar dan hasilnya semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Pemko Padang,” ujar Fadly Amran.
Menurut Fadly Amran, pemeriksaan tersebut juga harus menjadi momentum bagi Pemko Padang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan serta akuntabel.
Ia meminta setiap catatan pemeriksaan menjadi bahan evaluasi bersama agar persoalan atau kelemahan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang, termasuk ketika terjadi pergantian pimpinan maupun pejabat di lingkungan perangkat daerah.
“Catatan dan evaluasi harus menjadi perhatian bersama agar persoalan yang pernah ditemukan tidak kembali terulang. Ketidaktahuan terhadap aturan bukan alasan, karena setiap pimpinan harus memahami dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya,” katanya.
Fadly Amran juga mendorong seluruh OPD mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan program dan kegiatan, terutama program unggulan dan kegiatan dengan nilai anggaran besar.
Jika terdapat keraguan terhadap aspek regulasi atau mekanisme pelaksanaan, ia meminta OPD segera berkoordinasi dengan Inspektorat, Sekretaris Daerah, maupun instansi terkait untuk mencari solusi sesuai ketentuan.
“Kita harus mengutamakan pencegahan. Jika ada program atau kegiatan yang diragukan, segera konsultasikan agar dapat dicarikan solusi sesuai aturan sebelum menjadi temuan,” ujar Fadly Amran.
BPK Periksa Kepatuhan Pengelolaan Belanja Daerah
Pengendali Teknis I Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Yunaldi, menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026.
Menurut Yunaldi, pemeriksaan rutin tahunan tersebut bertujuan mengidentifikasi potensi risiko sekaligus memperkuat pengendalian dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Selain menilai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, pemeriksaan ini diharapkan membantu pemerintah daerah mengidentifikasi risiko dalam pengelolaan belanja daerah agar tata kelola keuangan semakin baik dan akuntabel,” kata Yunaldi.
Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama 30 hari, mulai 14 September hingga 17 Oktober 2026.
Entry Meeting tersebut dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Inspektur Kota Padang Sonny Budaya Putra, Plt Kepala BPKAD Kota Padang Elvira, serta sejumlah pimpinan OPD terkait.
Sementara itu, Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar dipimpin Pengendali Teknis I Yunaldi bersama Ketua Tim Pemeriksa Sri Katana Sembiring dan sejumlah anggota.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan terhadap kepatuhan dalam pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemko Padang. (*)
Editor : Heri Sugiarto