Wali Kota Padang Minta Kelurahan Percepat Akses Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat

Heri Sugiarto • Dipublikasikan Selasa, 15 September 2026 | 10:11 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri pembukaan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III di UNP Hotel & Convention Center. (Foto: Diskominfo)
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri pembukaan Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III di UNP Hotel & Convention Center. (Foto: Diskominfo)

PADEK.JAWAPOS.COM – Wali Kota Padang Fadly Amran menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik yang cepat, mudah diakses, dan menyentuh langsung masyarakat hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

Menurut Fadly Amran, pemerintah tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi juga harus memastikan masyarakat mengetahui program, kebijakan, capaian, hingga persoalan yang dihadapi.

Hal itu disampaikan Fadly Amran dalam sambutannya pada Sekolah Keterbukaan Informasi Bersertifikat 2026 Angkatan III yang digelar Universitas Negeri Padang (UNP) di UNP Hotel & Convention Center, Senin (14/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti camat dan lurah se-Kota Padang. Hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) Idham Fadhli, Anggota KI Sumbar Riswandi, Senior Eksekutif UNP Ganefri, serta Kepala Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis UNP Haris Satria.

Fadly Amran mengapresiasi UNP yang terus mendorong keterbukaan informasi sekaligus mempertemukan aparatur kecamatan dan kelurahan untuk menyamakan persepsi.

Ia menilai kecepatan pemerintah dalam merespons pertanyaan masyarakat penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum tentu benar.

“Masyarakat ingin segera mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, sehingga informasi harus disampaikan cepat dan mudah diakses. Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi ini, bapak dan ibu lurah diharapkan semakin responsif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujar Fadly Amran.

Fadly Amran Minta Kelurahan Punya Strategi Keterbukaan Informasi

Fadly Amran meminta setiap kelurahan memiliki strategi keterbukaan informasi yang jelas agar seluruh program pemerintah, terutama Program Unggulan (Progul) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, diketahui dan dirasakan masyarakat.

“Lurah memiliki posisi strategis karena merupakan unsur pemerintah yang paling dekat dengan warga. Karena itu, harus ada strategi keterbukaan informasi di setiap kelurahan,” katanya.

Ia juga meminta setiap informasi terkait pelayanan, pembangunan, bantuan, maupun persoalan masyarakat tersedia melalui petugas dan mekanisme yang jelas.

Media sosial dan kanal digital kelurahan perlu dioptimalkan sebagai sarana pelayanan informasi, bukan sekadar dokumentasi kegiatan.

“Keterbukaan informasi memperkuat tata kelola pemerintahan melalui kontrol dan masukan publik serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat. Upaya ini sejalan dengan target menjadikan Padang sebagai kota pintar, kota sehat, dan kota internasional,” ujar Fadly Amran.

KI Sumbar: Keterbukaan Informasi Merupakan Kewajiban Badan Publik

Sementara itu, Anggota KI Sumbar Riswandi menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap badan publik sekaligus hak masyarakat.

Kelurahan sebagai salah satu titik layanan informasi terdekat dengan warga perlu memahami dasar hukum dan tata kelola informasi publik, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2008, PP Nomor 61 Tahun 2010, dan PerKI Nomor 1 Tahun 2021.

“Keterbukaan informasi publik adalah hal yang wajib kita lakukan di badan-badan publik. Bapak ibu sebagai pejabat publik di tingkat kelurahan memiliki fungsi dalam pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui teknologi informasi,” kata Riswandi.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Padang Rina Melati, serta camat dan lurah se-Kota Padang.

Melalui kegiatan tersebut, keterbukaan informasi didorong agar dapat diterapkan secara lebih cepat, mudah diakses, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat di tingkat kecamatan dan kelurahan.(*)

Editor : Heri Sugiarto
unp fadly amran pemko padang keterbukaan informasi Komisi Informasi Sumbar