Kualitas Udara Padang Masuk Kategori Berbahaya, Aktivitas Belajar di Sekolah Diliburkan

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 09:16 WIB
Tampilan layar pemantauan kualitas udara Kota Padang melalui platform IQAir, Rabu (16/9/2026).
Tampilan layar pemantauan kualitas udara Kota Padang melalui platform IQAir, Rabu (16/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM–Kondisi udara yang kian memburuk mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk mengambil tindakan tegas.

Seluruh kegiatan belajar mengajar tatap muka untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kota Padang resmi diliburkan, Rabu (16/9/2026).

Keputusan darurat tersebut diberlakukan usai Indeks Kualitas Udara (AQI⁺) mencatat tingkat polusi di Kota Padang sudah sangat mengkhawatirkan serta membahayakan kesehatan warga.

Baca Juga: Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif, BRI DPLK Beri Bonus Saldo

Berdasarkan pemantauan real-time melalui platform pengukur polusi udara IQAir pada Rabu pagi (16/9/2026) pukul 05.00 WIB, angka Indeks Kualitas Udara di wilayah Kota Padang melonjak drastis hingga menyentuh 903. 

Angka ini menempatkan kondisi udara di Kota Padang berada dalam kategori berbahaya. Tak hanya itu, tingkat konsentrasi partikulat halus (PM2.5) terukur berada pada posisi yang sangat tinggi, yakni mencapai 528,2 µg/m³.

Penghentian sementara aktivitas persekolahan tersebut disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Padang melalui saluran komunikasi publiknya.

Baca Juga: SAJUMPA Hadir di Balaikota Pariaman, Permudah ASN Bayar Pajak Kendaraan

"Hari ini, Rabu (16/9/2026), kegiatan sekolah diliburkan untuk peserta didik PAUD, SD, dan SMP sederajat di Kota Padang karena kualitas udara mencapai AQI 903 yang masuk kategori berbahaya," tulis Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang melalui siaran resminya di media sosial Instagram.

Pemko Padang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah kondisi pencemaran udara yang terjadi.

Masyarakat diminta untuk membatasi pergerakan di area terbuka guna mengantisipasi paparan polutan berbahaya yang berpotensi memicu gangguan pernapasan.

Baca Juga: Badminton Cup Buka HUT ke-26 FKIKSP, Perkuat Silaturahmi Komunitas Bulu Tangkis Sumbar

"Tetap di rumah, jaga kesehatan, dan kurangi aktivitas di luar ruangan. Jangan lupa pakai maskernya," imbau pihak Diskominfo Kota Padang kepada seluruh warga.

Adapun untuk jenjang sekolah menengah atas, seperti SMA, SMK, dan MA sederajat, kebijakan operasionalnya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pihak Diskominfo meminta para siswa, orang tua, dan tenaga pendidik pada jenjang tersebut untuk terus memantau perkembangan petunjuk resmi melalui kanal informasi Dinas Kominfo maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat.

Baca Juga: Petani Aur Malintang Dapat Mesin Pencacah dan Pembuat Pelet untuk Kembangkan Kaliandra

Pemerintah terus mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mengabaikan imbauan keselamatan ini, senantiasa menjaga kondisi fisik, serta memprioritaskan diri untuk tetap di rumah selama lonjakan polusi udara masih berlangsung. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
Disdikbud Kota Padang kualitas udara sekolah diliburkan kabut asap kota padang