PADEK.JAWAPOS.COM — Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Padang kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang, Senin (21/9/2026).
Tiga Ranperda tersebut berkaitan dengan perubahan susunan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta perubahan aturan mengenai Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Ketiga regulasi itu diarahkan untuk memperkuat kelembagaan, menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta menyesuaikan ruang usaha Perumda PSM.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD Kota Padang, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Padang.
Tiga Ranperda yang Disampaikan Pemko Padang
Ranperda pertama merupakan Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang.
Dalam usulan yang disampaikan Fadly Amran, salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Menurut Fadly, perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat penyelarasan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif di Kota Padang.
Pemko Padang juga mengusulkan penetapan kembali kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam regulasi pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Pengembangan Kota Gastronomi
Fadly mengatakan penguatan kelembagaan ekonomi kreatif tersebut diselaraskan dengan arah pengembangan Kota Padang sebagai kota gastronomi.
Ia turut mendorong pembahasan regulasi khusus mengenai gastronomi Kota Padang.
“Selain perubahan nomenklatur dinas, perlu kita pikirkan Perda Gastronomi Kota Padang, terutama bagaimana bersama-sama membahas wajah gastronomi Kota Padang agar memberikan manfaat lebih luas bagi kemajuan daerah dan masyarakat,” kata Fadly.
Konteks tersebut sejalan dengan kebijakan nasional. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026–2045 telah berlaku sejak 2 Juli 2026 dan menjadi pedoman pengembangan ekonomi kreatif nasional, termasuk bagi pemerintah daerah.
Sebelumnya, Pemko Padang telah menyiapkan dossier untuk mengikuti proses seleksi nasional menuju nominasi UNESCO Creative Cities Network (UCCN) kategori City of Gastronomy. Sumbarnow.id sebelumnya melaporkan Padang masuk enam besar seleksi nasional kota gastronomi.
Ranperda Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi
Ranperda kedua berkaitan dengan Penanaman Modal dan Kemudahan Investasi.
Fadly menjelaskan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif. Upaya yang disebut mencakup penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur, serta dukungan nonfinansial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fadly mengatakan pemerintah perlu melihat praktik daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar.
“Persaingan antarkota dan kabupaten begitu tampak. Kita perlu melihat praktik yang dilakukan daerah lain dalam memberikan kemudahan kepada investasi besar,” ujarnya.
Menurut Fadly, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, menciptakan sektor ekonomi baru, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pernyataan mengenai dampak tersebut merupakan harapan pemerintah daerah, bukan hasil yang telah terjadi.
Ranperda Perumda PSM
Ranperda ketiga adalah Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Perda Nomor 7 Tahun 2021 mengatur Perumda Padang Sejahtera Mandiri. Dalam basis data BPK, bidang usaha yang tercantum dalam regulasi tersebut antara lain distributor semen, pariwisata, perparkiran, stasiun pengisian bahan bakar umum, serta transportasi massal dan angkutan umum.
Fadly menjelaskan perubahan Perda PSM diperlukan untuk menyesuaikan jenis usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana diatur dalam Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025.
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI ditetapkan pada 17 Desember 2025 dan diundangkan pada 18 Desember 2025. Regulasi tersebut berstatus berlaku dan mencabut ketentuan KBLI sebelumnya.
Fadly menyebut sejumlah bidang yang ingin didorong dalam pengembangan usaha PSM, antara lain otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya.
“Kita perlu mendorong pengembangan usaha PSM di sektor otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar, serta pengelolaan parkir digital di kawasan strategis seperti Kota Tua, Pantai Padang, dan Pasar Raya,” ujar Fadly.
DPRD Padang Siap Membahas Tiga Ranperda
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut penyampaian tiga Ranperda tersebut.
Muharlion mengatakan DPRD akan membahas ketiga usulan tersebut bersama OPD terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.
“Kita akan bahas tiga Ranperda ini bersama OPD terkait. Semoga dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditetapkan,” kata Muharlion.
Dengan demikian, tiga Ranperda yang disampaikan pada rapat paripurna 21 September 2026 masih berada pada tahap pengajuan dan pembahasan. Belum ada keterangan bahwa ketiganya telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada saat rapat tersebut.
Editor : Heri Sugiarto