PADEK.JAWAPOS.COM – Kuasa Hukum Dona Ayu, Fanny Fauzie, mengajukan hak jawab dan hak koreksi terkait pemberitaan mengenai dugaan perusakan dokumen negara dalam pelaksanaan eksekusi pengosongan yang berlangsung di Padang.
Hak jawab tersebut disampaikan Fanny And Team Law Office Advocates & Legal Consultant kepada sejumlah media, termasuk Padek.Jawapos.com, pada Rabu (23/9/2026). Kuasa hukum menanggapi pemberitaan yang terbit Selasa (22/9/2026) dengan judul “Pengadilan Lapor ke Polisi Dugaan Perusakan Dokumen Negara Buntut Perobekan Surat Penetapan Eksekusi.”
Dalam surat tersebut, Fanny menyatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi, termasuk mengenai pelaksanaan eksekusi, tindakan Dona Ayu di lokasi, kehadiran kuasa hukum, serta laporan polisi yang dibuat Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Terkait pelaksanaan eksekusi, kuasa hukum membantah pernyataan yang menyebut Termohon Eksekusi pada awalnya berinisiatif melakukan pengosongan secara mandiri atau sukarela.
Menurut Fanny, pelaksanaan pengosongan di lapangan melibatkan aparat keamanan dan mobil pengangkut barang. Karena itu, pihaknya menilai pelaksanaan tersebut merupakan upaya paksa atau eksekusi riil oleh pengadilan.
Kuasa hukum juga memberikan klarifikasi mengenai tindakan Dona Ayu yang disebut merampas surat di lokasi. Dalam hak jawabnya, Fanny menyebut tindakan tersebut terjadi secara spontan karena Dona Ayu mengalami tekanan berat saat proses eksekusi berlangsung.
Fanny menjelaskan, Dona Ayu merupakan ibu rumah tangga yang setelah suaminya meninggal harus melanjutkan usaha mendiang suaminya sekaligus menanggung kebutuhan empat anaknya.
Kuasa hukum juga menyatakan objek harta benda yang menjadi bagian dari perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan tingkat kasasi. Mereka menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Dona Ayu mengalami kepanikan saat eksekusi berlangsung.
Selain itu, Fanny membantah pernyataan yang menyebut tindakan Dona Ayu terjadi akibat pengaruh atau arahan kuasa hukum. Menurutnya, kehadiran kuasa hukum di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas setelah menerima pemberitahuan eksekusi dari PN Padang.
Fanny menyebut tindakan dan sikap kuasa hukum di lapangan merupakan bentuk advokasi untuk membela hak-hak hukum klien. Ia juga menegaskan tidak pernah memberikan perintah kepada Dona Ayu untuk mengambil atau merampas dokumen.
Terkait laporan polisi yang dibuat PN Padang, kuasa hukum menilai langkah tersebut terlalu cepat dan menyayangkan proses tersebut. Dalam surat hak jawab, Fanny menyebut proses eksekusi pada akhirnya tetap terlaksana di lapangan.
Kuasa hukum juga menyatakan Dona Ayu telah meninggalkan tempat tinggal yang selama ini ditempatinya sebagai bagian dari pelaksanaan pengosongan.
Melalui surat tersebut, Fanny meminta redaksi memuat hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan mengenai hak jawab dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi mencatat seluruh pernyataan tersebut sebagai hak jawab dan klarifikasi dari pihak Kuasa Hukum Dona Ayu. Adapun informasi mengenai pelaksanaan eksekusi, laporan polisi, serta proses hukum terkait tetap merujuk pada keterangan dan dokumen dari masing-masing pihak yang berwenang.(*)
Editor : Hendra Efison