PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang meminta pihak sekolah memperkuat penyampaian informasi kepada masyarakat di tengah cepatnya perkembangan teknologi dan maraknya informasi yang tidak tepat atau hoaks.
"Kepala sekolah perlu memahami informasi yang harus disampaikan kepada publik, dan informasi yang perlu dijaga agar tidak menimbulkan keresahan," ungkap Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Setdako Padang, Syahrial Kamat, dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kota Padang Tahun 2026 di Ruang Abu Bakar Ja'ar, Balai Kota Padang, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang Syafriadi, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani, serta perwakilan guru tingkat SMP negeri dan swasta se-Kota Padang.
Sekolah Diminta Pahami Informasi yang Disampaikan
Syahrial mengatakan perkembangan teknologi memiliki sisi positif dan negatif. Masyarakat kini membutuhkan informasi yang dapat disampaikan dengan cepat, tetapi pada saat yang sama penyebaran informasi yang tidak benar menjadi tantangan.
Karena itu, diperlukan penyelarasan agar pihak sekolah memahami informasi yang memang harus disampaikan kepada masyarakat serta informasi yang perlu dijaga agar tidak menimbulkan keresahan.
"Dengan perkembangan teknologi, ada sisi positif dan negatif, ada yang benar dan ada yang hoaks. Makanya kita perlu penyelarasan agar Kepala Sekolah memahami mana informasi yang betul-betul harus disampaikan ke masyarakat dan mana yang harus kita pegang agar tidak sampai membuat masyarakat resah," ujar Syahrial Kamat.
Menurut Syahrial, pemahaman tersebut diperlukan agar masyarakat menerima informasi yang benar sesuai haknya.
"Hal seperti ini perlu dipahami oleh pihak sekolah agar masyarakat bisa menerima informasi yang benar sesuai haknya, serta merasa paham dan puas. Ini sesuai dengan Program Unggulan Kota Padang 'Padang Amanah'. Kita sebagai ASN yang diberi amanah oleh negara bertugas menjalankan penyampaian informasi tersebut kepada masyarakat."
PPID Padang Catat 18.072 Data dan Informasi
Pemko Padang mengoptimalkan kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai bagian dari pelayanan informasi publik.
Hingga September 2026, website PPID Kota Padang mencatat 18.072 data dan informasi. Melalui sosialisasi tersebut, data informasi pada kanal PPID diharapkan terus bertambah, khususnya informasi mengenai SMP negeri dan swasta sehingga masyarakat dapat mengaksesnya dengan lebih mudah.
Optimalisasi kanal informasi tersebut juga disebut mendukung pelayanan publik berbasis teknologi melalui Program Unggulan Padang Amanah.
Keterbukaan Informasi Jadi Hak Masyarakat
Informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam pemerintahan yang demokratis.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik di lingkungan Pemko Padang berkewajiban menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat dan tepat waktu serta menyajikannya dengan cara yang sederhana agar mudah dipahami.
Kebutuhan terhadap informasi yang jelas dan benar semakin penting karena masyarakat semakin kritis dan cerdas dalam menerima informasi, terutama pada bidang yang memiliki kerentanan informasi.
Perkuat Kemampuan Mengelola Informasi
Pelaksanaan keterbukaan informasi didukung dua komponen utama, yakni hardskill dan softskill.
Hardskill berkaitan dengan aksi produksi media yang digunakan untuk menyampaikan informasi. Sementara softskill berkaitan dengan cara berkomunikasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Dengan penguatan kedua aspek tersebut, informasi yang disebarkan Pemerintah Kota Padang diharapkan dapat tersalurkan dengan baik dan transparan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemko Padang memperkuat keterbukaan informasi publik serta memastikan informasi yang diterima masyarakat dapat disampaikan secara benar dan sesuai dengan hak masyarakat. (*)
Editor : Heri Sugiarto