Satpol PP Padang Amankan 6 Pasangan Ilegal di Sejumlah Penginapan

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 11:05 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan pasangan ilegal dalam operasi pengawasan trantibum di penginapan kawasan Padang Barat, Sabtu (26/9). (DOKUMENTASI SATPOL PP PADANG)
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan pasangan ilegal dalam operasi pengawasan trantibum di penginapan kawasan Padang Barat, Sabtu (26/9). (DOKUMENTASI SATPOL PP PADANG)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar pengawasan dan pemeriksaan terhadap sejumlah tempat penginapan, Sabtu dini hari (26/9/2026). 

Langkah ini diambil guna menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayah Kota Padang.

Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, dengan didampingi Kepala Seksi Bina Potensi Satpol PP Kota Padang, Suwondo.

Baca Juga: El Putra Sarira Resmi Debut lewat Single Memoria: Rayakan Arti Penting Sebuah Kenangan

Tim gabungan menyisir tempat-tempat penginapan yang berlokasi di dua wilayah administrasi, yakni Kecamatan Padang Barat dan Kecamatan Padang Utara.

Saat menyisir kawasan Padang Barat, petugas menemukan dugaan pelanggaran ketentuan operasional yang dilakukan pengelola tempat menginap.

Dari salah satu lokasi penginapan, personel penegak peraturan daerah menciduk beberapa pasangan tanpa dokumen pernikahan resmi.

Baca Juga: Glitter Rilis EP Kita, Nanti: Bawa Pesan Berani Bermimpi untuk Anak-anak

"Pada pengawasan kali ini ada beberapa penginapan yang kita lakukan pemeriksaan. Sangat disayangkan, di salah satu penginapan masih kita temukan adanya pelanggaran," ujar Kepala Bidang SDA Satpol PP Kota Padang, Malizar Ade, Sabtu.

Dari tindakan penertiban tersebut, sebanyak enam pasangan luar nikah langsung digelandang menuju Kantor Satpol PP Kota Padang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Pada pengawasan kali ini sebanyak enam pasangan ilegal kita amankan dari penginapan tersebut, langsung kita bawa ke Mako Satpol PP Kota Padang," tutur Ade.

Baca Juga: Ikan Melimpah, Harga Bisa Turun: PN 3 Bersaudara Didorong Kembangkan Olahan Ikan

Seluruh warga yang terjaring razia tersebut diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang. 

Proses pendataan dan tindakan lanjutan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta ketentuan daerah yang berlaku.

Sebagai langkah pembinaan moral dan pencegahan pelanggaran berulang, pihak pihak penegak perda juga akan memanggil keluarga dari masing-masing individu yang diamankan untuk mendapatkan pengarahan resmi.

Baca Juga: Porprov XVI Sumbar Diikuti 9 Daerah, 4.097 Atlet Sudah Terdaftar di Sirimau

Langkah tegas tidak hanya dijatuhkan kepada para tamu, tetapi juga menyasar manajemen maupun pemilik penginapan.

"Setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, kita juga akan panggil pihak keluarga mereka untuk diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali sebagai bentuk pembinaan. Selain itu, pemilik penginapan juga akan dipanggil untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang guna diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Malizar Ade menutup keterangannya. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
pasangan tanpa dokumen padang barat pasangan ilegal penginapan satpol pp padang