Penertiban Minol tanpa Izin di Padang Berujung Kericuhan, Dua Anggota Satpol PP Terluka

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 10:19 WIB
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026). (Humas Satpol PP Padang)
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pengawasan dan penertiban terhadap warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, Minggu malam (27/9/2026). (Humas Satpol PP Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM–Langkah penegakan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang dilancarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang berujung kericuhan.

Dua anggota penegak peraturan daerah tersebut dilaporkan mengalami luka-luka seusai diserang menggunakan botol kaca saat menggelar pengawasan terhadap warung yang disinyalir memperjualbelikan minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi.

Peristiwa tersebut berlangsung di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru, pada Minggu malam (27/9/2026).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini 28 September 2026, Ini Wilayah Berpotensi Hujan Lebat

Operasi lapangan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, bersama Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Harvi Dasnoer, serta Kepala Seksi Pelatihan Dasar, Ronal Ikhsan.

Pengawasan bermula ketika rombongan petugas mendatangi salah satu warung yang masuk dalam target pemeriksaan. 

Saat penggeledahan dilakukan, jajaran petugas berhasil temukan Minol yang disimpan di lokasi tersebut. Seluruh barang bukti langsung hendak diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Kanal Intake Palukahan Dikuras, Distribusi Air  PDAM Terganggu

Namun, upaya penegakan hukum ini mendapat penolakan keras dari pemilik tempat usaha. Kondisi di lokasi berubah memanas hingga pecah kericuhan. 

Dalam situasi yang tidak kondusif tersebut, timbul dugaan penyerangan fisik memanfaatkan botol kaca hingga menyebabkan dua personel terluka dan harus segera mendapatkan perawatan medis.

Kabid Linmas Satpol PP Kota Padang, Wahyu Isandi Rahmatullah, menyesalkan tindakan anarkis yang menimpa anggotanya di lapangan saat mengawal aturan Trantibum.

Baca Juga: 11 Wilayah dari Sungai Lareh hingga Siteba Terdampak Pengurasan Intake Palukahan

"Kami sangat menyayangkan terjadinya kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas. Penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Setiap tindakan di lapangan tetap kami lakukan dengan mengedepankan prosedur dan pendekatan yang sesuai ketentuan," ujar WahyuIsandi Rahmatullah, Senin (28/9/2026).

Meski menghadapi perlawanan dari pemilik warung, Wahyu menegaskan bahwa aksi kekerasan tersebut tidak akan menyurutkan langkah Satpol PP untuk terus menyisir dan menindak berbagai kegiatan ilegal yang meresahkan warga Kota Padang.

"Satpol PP hadir untuk memastikan aturan dapat berjalan dan masyarakat mendapatkan rasa aman. Kalau dalam pelaksanaan tugas ditemukan dugaan pelanggaran atau tindakan yang mengarah pada pidana, tentu akan kami tindaklanjuti melalui mekanisme dan koordinasi dengan pihak yang berwenang," tegas Wahyu.

Baca Juga: 15 Warga Solok Dapat Bantuan YBM PLN, 13 untuk Pendidikan dan 2 Modal Usaha

Seusai kericuhan, petugas menyita sejumlah botol minuman beralkohol dan membawanya ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.

Kericuhan di Simpang Haru ini mempertegas bahwa upaya menjaga ketertiban umum di daerah tidak lepas dari berbagai dinamika dan ancaman keselamatan.

Oleh karena itu, pihak Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk tetap menjalankan fungsi pengawasan dan tertibkan warung diduga jual Minol tanpa izin secara terukur, prosedural, persuasif, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait demi menjamin kondusivitas wilayah. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
penertiban Minol personel Satpol PP Padang terluka satpol pp padang