PADEK.JAWAPOS.COM — Pemko Padang mengusulkan enam kelurahan dari tiga kecamatan sebagai calon Kampung REDAM. Usulan tersebut masih menunggu verifikasi KemenHAM sebelum penetapan.
Pengusulan itu disampaikan dalam peluncuran Program Kampung Rekonsiliasi dan Perdamaian (Kampung REDAM) yang digelar Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI secara serentak se-Indonesia, Rabu (30/9/2026).
Mewakili Wali Kota Padang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Raju Minropa, mengikuti peluncuran program tersebut secara daring dari Gedung Putih Kediaman Resmi Wali Kota Padang. Kegiatan dipimpin Menteri HAM RI Natalius Pigai dari Kota Semarang, Jawa Tengah.
Turut mengikuti kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Barat (Sumbar), Dewi Nofyenti, unsur Forkopimda Kota Padang, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang.
Raju mengatakan enam kelurahan yang diusulkan tersebar di Kecamatan Padang Selatan, Padang Barat, dan Koto Tangah. Sebelum pengusulan, Pemko Padang telah melakukan koordinasi dan sosialisasi dengan para pemangku kepentingan setempat.
“Masing-masing kelurahan juga sudah mengusulkan penggiat HAM dan gugus tugasnya,” kata Raju.
Program Kampung REDAM merupakan program strategis KemenHAM yang telah diintegrasikan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) KemenHAM 2025-2029.
Program tersebut diarahkan sebagai instrumen berbasis masyarakat untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas sosial, serta membuka akses penyelesaian persoalan dan keadilan hingga tingkat kampung dan desa/kelurahan.
Natalius Pigai mengatakan pembentukan Kampung REDAM dilakukan secara bertahap. Pemerintah daerah terlebih dahulu mengusulkan calon lokasi, kemudian KemenHAM melakukan verifikasi sebelum lokasi ditetapkan melalui keputusan Menteri HAM.
“Inti dan maksud pendirian Kampung REDAM adalah meminimalisir ketidakadilan. Negara harus hadir secara nyata di kampung-kampung, di sudut-sudut kecil, di desa-desa untuk menghadirkan keadilan,” ujar Pigai.
Ia menegaskan, pengusulan lokasi belum berarti suatu wilayah otomatis ditetapkan sebagai Kampung REDAM. Penetapan masih menunggu proses verifikasi KemenHAM.
“Usulan yang disampaikan belum otomatis menjadikan suatu lokasi sebagai Kampung REDAM, karena penetapannya masih menunggu proses verifikasi KemenHAM,” katanya.
Menurut Pigai, hingga saat ini terdapat 174 titik Kampung REDAM yang diusulkan dari 81 kabupaten/kota di 28 provinsi. Seluruh usulan tersebut selanjutnya akan diverifikasi sebagai dasar penetapan dan pembinaan program.
Di Sumatera Barat, enam kelurahan yang diusulkan Kota Padang diproyeksikan menjadi bagian dari penetapan Kampung REDAM.
Dewi Nofyenti mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kelurahan setelah proses penetapan untuk menyusun tindak lanjut dan program kerja.
“Kota Padang diharapkan dapat menjadi percontohan pengembangan program tersebut di Sumatera Barat, sejalan dengan semangat Merawat Perdamaian, Menjunjung Hak Asasi Manusia,” kata Dewi.
Dengan demikian, enam kelurahan yang telah diusulkan Pemko Padang masih berada dalam tahapan proses sebelum penetapan. Verifikasi KemenHAM menjadi tahap berikutnya untuk menentukan lokasi yang dapat ditetapkan sebagai Kampung Redam. (*)
Editor : Heri Sugiarto