PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Padang memperketat aturan jam kerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN diwajibkan berada di tempat tugas selama jam dinas, dengan pelanggaran yang dapat berujung pada penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 tertanggal 1 Oktober 2026 tentang Ketentuan Jam Kerja, Kewajiban Kehadiran, dan Penegakan Disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa mengatakan, kehadiran ASN tidak cukup hanya tercatat dalam sistem presensi. Selama jam kerja, aparatur harus berada di pos tugasnya, kecuali memiliki penugasan atau alasan yang jelas.
"Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas,“ tegasnya.
Dalam SE tersebut, ASN diwajibkan berada di tempat kerja selama jam dinas. Pengecualian berlaku bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau memiliki alasan sah lainnya.
Pemko Padang melarang ASN menitipkan atau memanipulasi presensi. ASN yang sudah melakukan presensi tetapi kemudian meninggalkan tempat kerja atau bolos tanpa alasan yang sah juga dilarang.
Selain itu, ASN tidak diperbolehkan melakukan usaha atau kegiatan pribadi selama jam kerja.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan TPP, hingga hukuman disiplin ASN.
Penerbitan SE tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang TPP ASN.
Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing pegawai. Kepala perangkat daerah dan atasan langsung diwajibkan melakukan pengawasan rutin terhadap kedisiplinan ASN di lingkungan kerjanya.
Mereka juga diwajibkan memberikan contoh serta tidak membiarkan atau menutupi pelanggaran pegawai.
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang akan melakukan pemantauan dan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala maupun mendadak ke seluruh unit kerja.
Raju meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja," ujarnya. (*)
Editor : Heri Sugiarto