Mangkir Tugas tanpa Keterangan Resmi, Lima PPPK Satpol PP Padang Resmi di-PTDH

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 10:56 WIB
Satpol PP Kota Padang resmi memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) lima anggota PPPK akibat ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi, Senin (5/10/2026). (Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Kota Padang resmi memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) lima anggota PPPK akibat ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi, Senin (5/10/2026). (Humas Satpol PP Padang)

PADEK.JAWAPOS.COM–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Langkah tegas penegakan aturan kepegawaian ini diambil menyusul adanya pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para personel tersebut.

Sanksi pemecatan itu dijatuhkan kepada lima orang anggota, yakni Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto, serta Yulio Hamdani Hadi.

Baca Juga: Payakumbuh Raih 41 Medali di Porprov XVI Sumbar, Panahan jadi Penyumbang Terbanyak

Prosesi pelepasan status kepegawaian dilaksanakan melalui upacara PTDH yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, Senin (5/10/2026).

Chandra Eka Putra mengungkapkan bahwa alasan utama diterapkannya tindakan tegas berupa PTDH tersebut didasari oleh faktor ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi dari masing-masing pegawai bersangkutan.

“Karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025,” ujar Chandra Eka Putra.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini 5 Oktober 2026, Padang hingga Bukittinggi Hujan Ringan

Penetapan status pemecatan ini menjadi babak akhir dari proses administrasi kepegawaian yang berjalan. Chandra menjelaskan bahwa keputusan penghentian tersebut merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian yang disusun berdasarkan hasil pemeriksaan serta penegakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Merespons pelanggaran disiplin tersebut, Kasatpol PP Padang memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran agar senantiasa memahami dan menjalankan peraturan yang berlaku selama mengemban amanah aparatur pemerintah.

“Jangan melongkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan kepada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi,” tegas Chandra.

Baca Juga: Update: Padang 15 Emas, Kota Solok dan Dharmasraya Sama-sama Kumpulkan 6 Emas

Ia juga menekankan betapa pentingnya pemeliharaan integritas, kedisiplinan, hingga sikap profesionalisme personel di lapangan.

Hal ini mengingat instansi Satpol PP mengemban misi dan fungsi strategis sebagai garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sekaligus penjaga ketenteraman serta ketertiban umum di wilayah Kota Padang.

Di akhir amanatnya, Chandra meminta seluruh pegawai menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi bersama agar tetap taat pada ketentuan yang ada, sekaligus menegaskan status kelima mantan anggota PPPK tersebut.

Baca Juga: Pikap Diduga Rem Blong, Tabrak Beruntun Enam Mobil di Panyalaian

“Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang menggunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang,” kata Chandra. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
mangkir tugas ptdh satpol pp padang pppk