Kabut Asap Selimuti Padang, PJJ Daring untuk PAUD, SD, dan SMP Berlaku 9-10 Oktober 2026

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 17:48 WIB
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. (GEMINI AI)
Ilustrasi pembelajaran jarak jauh. (GEMINI AI)

PADEK.JAWAPOS.COM–Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang menetapkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring bagi satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP selama dua hari, yakni Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026). 

Kebijakan ini diambil menyusul kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang. Ketentuan tersebut termuat dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Kondisi Kabut Asap. 

Surat edaran itu ditetapkan di Padang pada Kamis (8/10/2026) oleh Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova.

Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Tanah Datar, Warga Keluhkan Sesak dan Mata Pedih

Menjaga Kesehatan dan Keselamatan Murid

Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud Kota Padang menyatakan bahwa kebijakan PJJ diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan. 

Kondisi kabut asap yang memengaruhi kualitas udara di wilayah Kota Padang menjadi dasar pertimbangan utama.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di Kota Padang.

Baca Juga: Kabut Asap Bikin Udara Solok Selatan Tidak Sehat, Sekolah Terapkan PJJ

Dengan demikian, aktivitas belajar mengajar pada jenjang-jenjang tersebut selama dua hari itu dialihkan dari ruang kelas ke metode jarak jauh.

Guru dan Tenaga Kependidikan Tetap ke Sekolah

Meski murid belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap diwajibkan masuk sekolah. Mereka melaksanakan PJJ dari sekolah masing-masing selama periode yang ditetapkan.

Surat edaran juga mengatur teknis pembelajaran. Murid belajar dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh pihak sekolah. 

Baca Juga: Tim Futsal Kota Payakumbuh Siap Hadapi Pasaman di Delapan Besar Porprov Sumbar

Dengan begitu, sekolah memiliki keleluasaan menentukan sarana yang paling sesuai dengan kondisi masing-masing.

Guru diminta memastikan materi pelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik. 

Selain itu, keaktifan siswa selama kegiatan daring dihitung sebagai kehadiran, sehingga murid yang mengikuti PJJ tetap tercatat hadir.

Baca Juga: BI Sumbar Dorong Generasi Profesional Adaptif Hadapi Perubahan Ekonomi dan Digitalisasi

Imbauan bagi Orang Tua dan Wali Murid

Disdikbud Kota Padang turut menyampaikan imbauan kepada orang tua dan wali murid. Orang tua diminta mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ serta tetap berada di dalam rumah selama jam belajar. Orang tua juga diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan.

Apabila anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, mereka diwajibkan mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai. Ketentuan ini bertujuan mengurangi risiko akibat kualitas udara yang terdampak kabut asap.

PJJ Diarahkan Secara Situasional

Yopi Krislova menyebutkan bahwa penerapan PJJ di masa mendatang tidak bersifat tetap. Menurut dia, kebijakan itu akan menyesuaikan perkembangan di lapangan.

Baca Juga: DDII Sumbar Dorong Dakwah Tetap Relevan di Tengah Perubahan Zaman

"Penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ke depan akan diarahkan secara situasional, fleksibel, dan berbasis kebutuhan lapangan," kata Yopi Krislova, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan PJJ di Kota Padang akan bergantung pada situasi yang berkembang. Untuk saat ini, PJJ ditetapkan selama dua hari, yaitu pada 9 dan 10 Oktober 2026.

Surat edaran ditutup dengan harapan agar seluruh pihak memperhatikan dan melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya. (cc1)

Editor : Adetio Purtama
Disdikbud Kota Padang sd pjj Yopi Krislov kabut asap