Ini 8 Jalan di Pasar Raya Padang yang Dilarang Jadi Lokasi Berjualan

Randi Zulfahli • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Dinas Perdagangan melarang aktivitas berjualan di trotoar, saluran drainase, selasar, dan bahu jalan di delapan ruas jalan sekitar Pasar Raya.
Dinas Perdagangan melarang aktivitas berjualan di trotoar, saluran drainase, selasar, dan bahu jalan di delapan ruas jalan sekitar Pasar Raya.

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang melarang pedagang menggunakan trotoar, saluran drainase, selasar gedung, dan bahu jalan untuk berjualan di delapan ruas jalan sekitar Pasar Raya. Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026, Dinas Perdagangan Kota Padang menegaskan bahwa lapak yang masih berdiri di lokasi terlarang dapat ditertibkan dan dibongkar.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan perdagangan utama kota. Jika pelanggaran masih ditemukan setelah surat edaran diterbitkan, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban sesuai aturan.

"Kawasan Pasar Raya yang tertib akan membuat pedagang semakin nyaman dan pengunjung lebih aman. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menjaga ketertiban ini bersama-sama," ujar Fizlan, Senin (12/10/2026).

Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan Pasar Raya Padang. Ketentuan itu mencakup kegiatan berjualan, mendirikan lapak, memasang sarana berjualan, hingga menempatkan barang dagangan di fasilitas umum yang dilarang.

Ini Daftar Delapan Jalan yang Dilarang

Dinas Perdagangan Kota Padang menetapkan delapan ruas jalan sebagai kawasan penataan khusus. Berikut daftar lokasinya:

  1. Jalan M. Yamin
  2. Jalan Bundo Kanduang
  3. Jalan Hiligoo
  4. Jalan Imam Bonjol
  5. Jalan Sandang Pangan
  6. Jalan Pasar Baru
  7. Jalan Permindo
  8. Jalan Pasar Raya

Di ruas-ruas tersebut, pedagang dilarang menggunakan trotoar, saluran drainase, selasar gedung atau pertokoan umum, serta bahu atau pinggir jalan raya untuk berjualan.

Fizlan menegaskan larangan itu berlaku terhadap aktivitas berjualan maupun penempatan sarana dan barang dagangan di lokasi yang telah ditetapkan.

"Seluruh pedagang dan masyarakat dilarang keras berjualan, mendirikan lapak, memasang sarana berjualan, atau menempatkan barang dagangan di trotoar, di atas saluran drainase, selasar gedung atau pertokoan umum, dan bahu jalan raya," ujar Fizlan.

Satpol PP Bisa Tertibkan dan Bongkar Lapak

Dinas Perdagangan mengingatkan pedagang agar mematuhi surat edaran tersebut. Jika masih ditemukan lapak di lokasi terlarang, Satpol PP bersama tim gabungan akan melakukan penertiban dan pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penertiban akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku bagi lapak yang masih berdiri di lokasi terlarang. Kami berharap pedagang menaati ketentuan ini agar tindakan tersebut tidak perlu dilakukan," kata Fizlan.

Surat edaran tersebut berlandaskan dua peraturan daerah, yakni Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perda Kota Padang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (*)

Editor : Hendra Efison
penertiban pedagang Padang larangan berjualan Pasar Raya Padang delapan jalan Pasar Raya pembongkaran lapak Dinas Perdagangan Padang