PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Padang menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi murid PAUD, SD, dan SMP pada 14–17 Oktober 2026 menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap. Pada hari pertama penerapan kebijakan, Rabu (14/10/2026), murid diminta pulang paling lambat pukul 12.00 WIB.
Informasi mengenai batas waktu kepulangan murid itu kembali beredar melalui grup-grup WhatsApp sekitar pukul 10.25 WIB.
Pesan yang ditujukan kepada orang tua tersebut juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ekstrakurikuler dan Pramuka hari itu ditunda sampai kondisi udara membaik.
PJJ Berlaku untuk PAUD, SD, dan SMP
Kebijakan pembelajaran jarak jauh tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/35/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring akibat Kondisi Kabut Asap.
Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, mengatakan kebijakan itu bertujuan melindungi kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan dari dampak kabut asap.
"Kabut asap berdampak pada kualitas udara di Kota Padang. Karena itu kami memutuskan pembelajaran dilakukan secara daring agar kesehatan dan keselamatan anak-anak serta warga sekolah tetap terjaga," ujar Yopi.
Ketentuan PJJ berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, di seluruh Kota Padang.
Kebijakan tersebut berlangsung selama empat hari, mulai Rabu hingga Sabtu (17/10/2026).
Guru Tetap Masuk Sekolah
Selama PJJ, murid mengikuti pembelajaran dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
Guru diminta menyampaikan materi secara proporsional agar tidak membebani peserta didik.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta menjalankan kegiatan PJJ dari lingkungan sekolah masing-masing. Keaktifan murid selama pembelajaran daring diperhitungkan sebagai kehadiran.
Pada hari pertama penerapan kebijakan, surat edaran juga mengatur kewajiban murid memakai masker serta batas waktu kepulangan paling lambat pukul 12.00 WIB.
Disdikbud turut meminta orang tua mengawasi anak selama PJJ, memastikan mereka mengikuti pembelajaran dari rumah, dan membatasi aktivitas di luar ruangan.
"Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, mereka wajib memakai masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai," kata Yopi.
Orang tua diimbau mengikuti informasi resmi dari sekolah terkait pelaksanaan pembelajaran dan kegiatan sekolah selama kondisi kabut asap masih berdampak pada kualitas udara di Kota Padang.(*)