PADEK.JAWAPOS.COM — Sebanyak 16 orang diamankan dalam operasi terpadu pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) yang digelar Satpol PP Kota Padang bersama Polda Sumatera Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Minggu (18/10/2026).
Petugas gabungan menyasar tempat hiburan malam, kafe, lokasi karaoke, penginapan, serta kelompok muda-mudi yang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum.
Dari hasil penertiban di sejumlah titik, aparat mengamankan 10 perempuan dan enam laki-laki. Seluruhnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Wahyu Isandi Rahmatullah dan Kepala Seksi Latihan Dasar Ronal Ikhsan.
Periksa Identitas di Tempat Hiburan
Dalam operasi itu, petugas memeriksa dokumen identitas pengunjung di sejumlah tempat hiburan malam, kafe, tempat karaoke, dan penginapan. Penertiban juga menyasar kelompok muda-mudi yang mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum.
Sementara itu, dugaan pelanggaran hukum terkait tindak pidana narkotika diserahkan kepada Polda Sumbar dan BNNP Sumbar untuk pemeriksaan serta penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Kasat Pol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, penertiban tersebut merupakan agenda rutin untuk menegakkan peraturan daerah (perda). Pada operasi kali ini, Satpol PP berkolaborasi dengan kepolisian dan BNNP Sumbar untuk memperkuat pengawasan serta pencegahan peredaran gelap narkoba.
"Satpol PP berfokus pada penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, termasuk pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terkait jam operasional dan perizinan usaha. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Chandra, Minggu (18/10/2026).
Satpol PP Ingatkan Pengelola Usaha
Chandra mengimbau pemilik dan pengelola usaha hiburan di Kota Padang agar menjalankan kegiatan usaha secara tertib dan bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan agar aktivitas usaha tidak mengganggu kenyamanan warga di sekitarnya.
Satpol PP Padang menyatakan operasi pengawasan terpadu akan berlangsung secara berkesinambungan. Kolaborasi dengan Polda Sumbar dan BNNP Sumbar diharapkan memperkuat pengawasan tempat hiburan malam serta menekan pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang.(*)
Editor : Hendra Efison