Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Anggota DPRD Padangpanjang dari PKS, gelar reses pertama tahun anggaran 2022 di Kelurahan Pasar Usang Padangpanjang Barat, Sabtu (5/2/2022).
Di hadapan ratusan konstituennya, Nasrullah Nukman menyebut lembaga legislatif dengan sejumlah alat kelengkapan seperti Komisi I, II dan III serta Banggar, Bamus dan lainnya, merupakan wadah wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasan.
Namun secara umum dikatakan Nasrullah, seluruh individu anggota DPRD memiliki hak dan kewajiban yang sama menjalankan fungsi sebagai perpanjangan tangan masyarakat dalam pemerintahan. Salah satunya yakni dengan agenda reses, memiliki hak dan kewajiban menyerap langsung aspirasi masyarakat sebagai konstituen.
"Karena itu setiap masyarakat jangan enggan untuk menyampaikan suara atau keluhannya terhadap anggota DPRD. Bisa berupa permasalahan ekonomi, pendidikan dan kesejahteraan sosial," tutur Nasrullah.
Beberapa aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait bantuan pendidikan, Nasrullah mengatakan sudah merupakan hak setiap warga Padangpanjang untuk mendapatkan fasilitas layanan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
"Sama halnya dengan beragam kebijakan stimulan dari pemerintah, bantuan pendidikan juga selalu dianggarkan setiap tahunnya melalui Bagian Kesra. Namun masyarakat juga harus paham dan mengetahui syarat untuk bisa mendapatkan bantuan," sebut Nasrullah yang akan bergeser ke pemilihan DPRD Sumbar periode 2024-2029 mendatang.
Dirinya juga menyampaikan jika konstituen mendukung langkah ke DPRD Provinsi Sumbar itu, ditargetkan Nasrullah untuk dapat membantu pembangunan di Padangpanjang melalui Pokok-pokok Pikiran (Pokir) sebagai anggota dewan di provinsi nantinya.
"Kembali mengingatkan kepada konstituen kami, bahwa DPRD merupakan wadah tepat untuk menyampaikan kegalauan terkait kebijakan. Masyarakat jangan hanya menyerap informasi dari media sosial yang didominasi hoax," ajak Nasrullah sembari menyikapi sejumlah aspirasi masyarakat dari berbagai lingkungan RT di kelurahan setempat.
Nasrullah juga menyebut kunci penting keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah ditentukan antara lain oleh kemampuan DPRD dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangannya memiliki makna yang antara lain, ditandai dengan kemampuannya melakukan pengelolaan pemerintah daerah secara profesional dan andal, serta memiliki daya inovasi dan kreasi yang tinggi di dalam meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan.
Kemampuan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, akan sangat menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pembangunannya sesuai aturan hukum dan koridor kebijakan yang telah disepakati bersama.
"Untuk itulah pentingnya pelaksanaan reses yang merupakan kewajiban bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam rangka menjaring aspirasi masyarakat secara berkala untuk bertemu konstituen pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing, guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat, serta guna mewujudkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan pemerintah daerah," pungkas Nasrullah usai menutup agenda reses itu. (wrd) Editor : Hendra Efison