Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Dispangtan Padangpanjang, drh. Wahidin Beruh menyampaikan hingga hari ini (kemarin, red), hewan kurban yang sudah diperiksa dan memenuhi syarat sebanyak 536 ekor. Masing-masing terdiri dari 530 ekor sapi dan 6 ekor kambing, dengan sumsi jumlah tersebut akan terus bertambah jelang Idul Adha nanti.
“Guna maksimalisasi pemeriksaan Kesehatan yang terutama berkaitan dengan PMK, sebanyak 75 orang personil diturunkan. Personil terkait bertanggung jawab melakukan pemeriksaan baik sebelum pemotongan (ante mortem) maupun setelah pemotongan (post mortem),” terang Wahid di ruangan kerjanya didampingi paramedis UPTD Puskeswan, Edi Purwanto, Rabu (6/7).
Ditambahkan Wahid, pemeriksaan yang dilakukan tim terhadap hewan kurban tersebut selain menyangkut PMK, juga berkaitan dengan syarat, seperti dewasa, sehat, tidak cacat, sesuai syariat dan memiliki penanda khusus dari Dispangtan.
“Pada tahapan ante mortem, sesuai dengan ketentuan syariat, tim harus memastikan hewan kurban itu telah berumur dewasa. Cirinya dua pasang giginya sudah berganti, bulunya mengkilat, cermin hidungnya basah. Terkait dengan PMK, sapi terjangkit klinis sesuai fatwa MUI dinyatakan memenuhi syariat. Hanya saja dengan teknis pelaksanaan, perlakuannya khusus ,” tutur Wahid.
Sementara untuk tahapan Post Mortem, Wahid menyebut pemeriksaan mencakup pada kondisi jeroan, seperti hati, jantung dan paru-paru. Terkhusus terhadap hewan kurban terjangkit klinis ringan PMK, akan disarankan untuk tidak dikonsumsi meski tidak berbahaya bagi munusia.
“Ini termasuk dalam perlakukan tekhnis pelaksanaan kurban terhadap hewan gejala klinis ringan PMK. Jeroannya kita sarankan tidak dikonsumsi meski tidak berbahaya bagi manusia, namun lebih kepada pencengahan penularan melalui manusia,” pungkas Wahid kembali menegaskan, daging hewa terjangkit PMK tidak membahayakan bagi manusia. (wrd) Editor : Novitri Selvia