Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kebijakan PPK Dinilai Salahi Aturan, Pembangunan Sport Centre Padangpanjang

Novitri Selvia • Jumat, 24 Maret 2023 | 11:45 WIB
ADA PERSOALAN: Gedung Sport Center yang sedang pengerjaan. Proses percepatan pembangunan ini dianggap dicederai kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(IST)
ADA PERSOALAN: Gedung Sport Center yang sedang pengerjaan. Proses percepatan pembangunan ini dianggap dicederai kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).(IST)
Memasuki masa kerja 6 bulan berjalan pasca Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) mulai 30 September 2022 lalu, progres percepatan pengerjaan proyek multyyears (tahun jamak) gedung Sport Center dicederai kebijakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dinilai menyalahi aturan.

Hal ini terungkap seiring dengan disuratinya PPK kegiatan pembangunan sarana Olahraga Sport Centre Kota Padangpanjang Tahun Anggaran 2022-2023, pada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) tertanggal 17 Maret 2023 berkop surat, PT. Tureloto Battu Indah (TBI) - PT. Pilar Indo Sarana (KSO).

Direktur Cabang PT TBI dan kuasa KSO, Mochammad IIham Fadillah membenarkan pihaknya telah melayangkan surat dimaksud ke PPK Sport Center pada Disporapar Padangpanjang. Surat tersebut berisikan beberapa hal terkait pelaksanaan kontrak tersebut, yang dinilainya telah menyimpang dari aturan yang berlaku.

Yakni Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang sudah tertuang dalam dalam Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

“Yang menjadi aturan yang mengikat para pihak yang bertanda tangan yang telah sangat merugikan kami dan dilaksanakan secara sepihak, diantaranya Pelaksanaan TestCase I, II dan III yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kita diklaim mengalami keterlambatan kemajuan (Deviasi) pekerjaan dibanding jadwal rencana sebesar 12,512 % sehingga diberikan kesempatan mengejar ketertinggalan bobot pekerjaan tersebut (testcase) untuk periode 5 Februari 2023 sampai 19 Februari 2023,” terang Ilham sembari menyebut menolak dan tidak menandatangani berita acara rapat SCM tersebut.

Ditegaskan Ilham, keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar 12,512% yang disampaikan pada SCM tahap I termasuk di dalamnya keterlambatan untuk pelaksanaan venue dinding panjat tebing dan venueskatepark sebesar 12,467% yang bukan merupakan tanggungjawab kontraktor.

“Kalau keterlambatan venue panjat tebing dan venueskatepark sebesar 12.467%, maka keterlambatan sebenarnya yang harus kami (kontraktor, red) pertanggungjawabkan adalah sebesar 12,512% - 12,467% = 0,045% atau kecil dari 10 %, sehingga hal ini tidak masuk kriteria Kontrak Kritis sebagaimana poin 31 SSUK. Hal yang sama terus terjadi hingga SCM II dan III,” tutur Ilham.

Pelanggaran aturan oleh pihak PPK, juga dilakukan dalam proses pembayaran monthlycertificate (MC) yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Dikatakan Ilham, sesuai ketentuan kontrak seharusnya pembayaran dilakukan sesuai prestasi kemajuan pekerjaan bulan berjalan, dikurangi persentase kemajuan pekerjaan bulan lalu dikurangi pengembalian uang muka kerja sebesar 15% x selisih bobot kemajuan pekerjaan, dikali Harga Kontrak (Provisional) dan dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan hasil Pekerjaan (BA PHP).

Namun disebutkan Ilham, berdasarkan pembicaraan di ruangan KadisPorapar Kota Padangpanjang sekaligus selaku PPK pada Jumat (17/3), yang diikuti Maiharman (PPK), Syahrinal Efendi (PPTK), dan Nurasrizal selaku Ketua Direksi Teknis, bahwa pihak PPK menyatakan akan melakukan pembayaran MonthlyCertificate (MC 4) sesuai dengan surat permohonan yang diajukan oleh PT. TBI-PIS, KSO yakni sebesar 17.182% dari nilai kontrak dikurangi pengembalian uang muka sebesar 70% x nilai uang muka.

Pemotongan pengembalian uang muka sebesar 70% dari nilai uang muka merupakan suatu kebijakan yang tidak sesuai dengan Kontrak dan Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK).

Hanya secara lisan jajaran PPK melalui Syahrinal dan Nurasrizal, dengan alasan dan pertimbangan untuk menyelamatkan uang negara dan berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumbar.

“Ini merupakan kebijakan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP No 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia serta Kontrak Perjanjian, Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat Syarat Khusus Kontrak (SSKK),” pungkas Ilham.

Sebatas Opsi

Sementara pihak PPK dan PPT Pembangunan Sport Center pada Dinas Porapar, Syahrinal Efendi membenarkan pihaknya telah menerima pengajuan pencairan MonthlyCertificate yang diajukan pada 9 Maret lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, terdapat sejumlah kekurangan kelengkapan administrasi, yang kemudian telah dipenuhi pihak kontraktor.

Namun Syahrinal juga tidak membantah, pencairan MonthlyCertificate tersebut masih belum dapat direalisasikan karena terjadi ketidaksepakatan nilai nominal di kedua pihak. Hal ini ditimbulkan karena PPK hanya menyetujui pencairan sebesar 30 persen dari yang diajukan pihak kontraktor (TBI).

“Ini kita sampaikan ke pihak rekanan, baru sebatas opsi pertama dengan alasan untuk kenyamanan jaminan uang muka serta berdasarkan perhitungan bobot secara keseluruhan yang kami nilai di posisi kritis. Betul ada uang jaminan di bank, namun kita lebih memilih meng-hold dari awal ketimbang berurusan dengan bank,” jawab Syahrinal. (wrd) Editor : Novitri Selvia
#Mochammad IIham Fadillah #PT TBI #ppk #Olahraga Sport Centre Kota Padangpanjang