Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ranperda APBD Padangpanjang 2026 Belum Jelas, DPRD Soroti Perubahan Sepihak Pemko

Yuwardi Tanjung • Senin, 15 Desember 2025 | 12:27 WIB

Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM-Pasca penyampaian Nota Keuangan pada 22 November lalu, nasib Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangpanjang Tahun Anggaran (TA) 2026 hingga saat ini belum ada kejelasan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Anggota DPRD Padangpanjang, Hendra Saputra, menyebutkan hal ini disebabkan ketidaksesuaian antara Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati dengan nota keuangan atas Ranperda yang dibahas sebagai tindak lanjut.

Hendra menjelaskan, beberapa item belanja pada KUA-PPAS yang telah disepakati pada 1 November mengalami perubahan pada nota keuangan atas Ranperda.

Perubahan yang dilakukan sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemko) antara lain: gaji pegawai P3K turun dari Rp 24 miliar menjadi Rp 19 miliar, anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Rp 5 miliar menjadi Rp 2 miliar, dan dana Pokok Pikiran (Pokir) yang lahir dari aspirasi melalui Musrenbang ditiadakan.

“Kami tidak mempermasalahkan secara penuh perubahan yang terjadi, asalkan Pemko menunjukkan political will dengan duduk bersama DPRD dan memberikan penjelasan,” ujar Hendra melalui selulernya, Minggu (14/12).

Hendra juga menekankan pentingnya menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 312 ayat (1), yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan.

“Mengingat hal itu, kami telah melakukan rapat pada Sabtu (13/12). Keputusannya, kami meminta Pemko dalam pekan ini untuk duduk bersama dengan DPRD. Di antara yang kami tekankan untuk direalisasikan adalah anggaran bedah rumah, UMKM, beasiswa dan pendidikan dasar menengah, serta gaji pegawai P3K,” tegas Hendra.

Sementara itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Martoni membenarkan saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban dari Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) terkait permintaan duduk bersama Pemko dan DPRD.

Sekdako Sonny Budaya Putra, hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi.

“Hal ini juga menindaklanjuti arahan dari Sekretaris Provinsi Sumbar agar pembahasan tetap diparipurnakan dan ditetapkan paling lambat 31 Desember mendatang,” kata Martoni melalui selulernya. (wrd)

Editor : Novitri Selvia
#ranperda apbd #Hendra Saputra #DPRD Padangpanjang