PADEK.JAWAPOS.COM— Anggota DPRD Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah di Aula Kantor Camat Batipuh, Minggu (9/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda sosialisasi peraturan (Sosper) DPRD Sumbar untuk mendorong pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumbar, Erick Hamdani Dt. Ambasa, mengatakan persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah maupun petugas kebersihan.
Menurut Erick, keberadaan Perda tidak cukup hanya dipahami sebagai aturan. Masyarakat juga perlu memahami dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengajak masyarakat mulai berperan dalam pengelolaan sampah melalui kebiasaan sederhana, seperti memilah sampah organik dan anorganik serta mengurangi penggunaan barang sekali pakai.
Masyarakat juga didorong menggunakan kembali barang yang masih layak dan memanfaatkan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dinilai menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan tersebut.
Sampah Berawal dari Kebiasaan Kecil
Erick menilai persoalan sampah dapat berkembang dari kebiasaan membuang sampah secara sembarangan. Satu bungkus makanan atau botol plastik yang ditinggalkan begitu saja, apabila dilakukan terus-menerus dan oleh banyak orang, dapat menjadi persoalan besar.
Karena itu, sosialisasi Perda dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya aturan mengenai pengelolaan sampah, tetapi juga memahami peran mereka dalam mengatasi persoalan tersebut.
Sementara itu, Devi Hendra dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar menyampaikan perspektif mengenai pemanfaatan sampah.
Menurutnya, sampah tidak selalu harus dipandang sebagai barang buangan. Dengan pemilahan dan pengelolaan yang benar, sejumlah jenis sampah dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi.
Material seperti plastik, kertas, kardus, dan logam masih memiliki nilai ekonomi. Sementara sampah organik dapat diolah sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.
Pemanfaatan tersebut membuat sampah yang sebelumnya dianggap sebagai beban pemerintah untuk diangkut dan dibuang dapat menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun, Devi menekankan perlunya ekosistem yang mendukung agar pemanfaatan sampah tersebut dapat berjalan.
Masyarakat perlu mengetahui cara memilah sampah, sementara di sisi lain harus tersedia pihak yang menampung, sistem pengangkutan dan pengolahan, serta pasar yang mampu menyerap hasil pengelolaan sampah.
Tanpa dukungan sistem tersebut, upaya menjadikan sampah sebagai sumber penghasilan masyarakat akan sulit diwujudkan.(*)
Editor : Hendra Efison