Rahmang didampingi oleh Staf Ahli, Asisten Sekwan, Inspektur, serta Kepala Perangkat Daerah, memulai laporannya dengan menyoroti perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Sumbar untuk LKPD Padangpariaman Tahun 2023.
“Alhamdulillah, atas izin Allah SWT dan kerjasama yang baik dari semua pihak, kita kembali mendapatkan kualifikasi opini WTP dari BPK RI yang ke-11,” ujar Rahmang.
Rahmang menekankan bahwa Opini WTP adalah indikator akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ke depan, kualitas anggaran harus lebih fokus pada perencanaan yang berkualitas agar dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.
Dalam laporan tersebut, Rahmang juga menguraikan rincian pendapatan daerah tahun 2023 yang mencapai Rp1.428.935.942.184, serta belanja dan transfer sebesar Rp1.506.699.351.579.
Ia menambahkan bahwa rincian mengenai defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto telah disertakan dalam draf Ranperda yang akan dibahas lebih lanjut oleh anggota dewan dalam sidang berikutnya.
Menutup laporannya, Rahmang menjelaskan bahwa rincian catatan laporan keuangan menjadi bagian tak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Padangpariaman Tahun 2023.
“Kami sajikan dalam buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia,” pungkasnya. (apg)
Editor : Novitri Selvia