Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Hasil Penelitian Kejari Pariaman: Indra bakal Dituntut Pembunuhan Berencana

Aris Prima Gunawan • Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:05 WIB
TINDAKAN KEJAM: Indra Septiarman saat melakukan adegan menjerat leher Nia dengan tali rafia disaksikan tim penyidik Polres Padangpariaman dan Kejari Pariaman, beberapa waktu lalu. (ARIS PRIMA G/PADEK)
TINDAKAN KEJAM: Indra Septiarman saat melakukan adegan menjerat leher Nia dengan tali rafia disaksikan tim penyidik Polres Padangpariaman dan Kejari Pariaman, beberapa waktu lalu. (ARIS PRIMA G/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Pelaku pembunuhan Nia Kurnia Sari, Indra Septiarman alias In Dragon, dalam ancaman hukuman pidana mati. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman menilai kasus Indra memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo, menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara Indra Septiarman, dan melakukan analisis hasil rekonstruksi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Jadi, kami sudah menyerahkan lagi berkas perkara ke penyidik Polres Padangpariaman untuk dilengkapi,” ujar Bagus saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejari Pariaman, kemarin.

Pelengkapan berkas yang dimaksud, yaitu menambah pasal pada kasus Indra Septiarman itu. Sebab, dari hasil rekonstruksi diduga kuat Indra memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. “Indikasi perencanaan itu terlihat saat rekonstruksi dia mempersiapkan alat,” ucap Bagus.

“Sebenarnya, dalam berkas sudah digambarkan. Namun, tindakan semakin jelas mengarah pada pembunuhan berencana, setelah dilakukan rekonstruksi,” tukas Kajari Pariaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat rekonstruksi di TKP pertama, Indra memperagakan adegan dirinya membeli gorengan dari Nia Kurnia Sari di salah satu warung dekat Jalan Padang-Bukittinggi, di Korong Pasagalombang, Nagari Kayutanam.

Usai membeli gorengan, Indra ternyata diam-diam mengambil tali rafia yang ada di dapur warung itu. Ia pun perlahan mengintai arah Nia yang meninggalkan warung. Lalu mencari jalan pintas untuk bisa sampai terlebih dahulu ke lokasi pencegatan (TKP 2).

Niat Indra pun tercapai, di TKP 2 Indra memulai adegan dengan posisi bersiap di tepi jalan menunggu Nia lewat. Saat mendengar suara Nia yang meneriakan jualannya, Indra pun mulai berdiri. Lalu, ia berjalan ke arah Nia yang sudah sangat dekat.

“Kami sempat berselisih sekitar satu meter, lalu saya berbalik dan mendekap mulutnya. Selanjutnya, memeluk dan menghempaskannya ke sisi luar badan jalan,” jelas Indra sembari meperagakan tindakannya itu.

Di TKP 2 itu, digambarkan adegan dengitnya Indra melumpuhnya Nia. Pada akhirnya, ia berhasil menelungkupkan dan mengikat tangan Nia ke bagian belakang. Hanya saja, Nia masih melakukan perlawanan terhadap dirinya.

Kondisi inilah yang membuat Indra akhirnya mempergunakan talinya tidak sekadar untuk mengikat. Namun, ia menjerat leher Nia sekuat tenaga sekitar 5 menit lamanya.

“Kamu tahu kalau mengikat leher seperti itu bisa buat orang meninggal?” tanya seorang petugas kepada Indra saat rekonstruksi itu. Indra pun menjawab tahu.

Tindakan Indra tersebut diduga kuat menjadi penyebab Nia meninggal dunia. Sebab, setelah adegan penjeratan itu, Nia tak lagi bereaksi atas tindakan Indra. Mulai dari penyeretan di atas bukit, memperkosa, menggulingkan ke jurang, dan menyeret dalam air. (apg)

 

Editor : Novitri Selvia
#in dragon #Kejari Pariaman #Indra Septiarman #pembunuhan berencana #pembunuhan nia kurnia sari #Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan