Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Eksepsi Tiga Tergugat Tol Padangpariaman Ditolak

Aris Prima Gunawan • Selasa, 22 April 2025 | 13:30 WIB

Sidang gugatan ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin pada tiga Nomor Induk Sementara (NIS) antara PT. Zulia Mentawai dengan Pejabat Pengadaan Jalan Tol di PN Pariaman beberapa waktu lalu. (Aris/ Padek)
Sidang gugatan ganti rugi Jalan Tol Padang-Sicincin pada tiga Nomor Induk Sementara (NIS) antara PT. Zulia Mentawai dengan Pejabat Pengadaan Jalan Tol di PN Pariaman beberapa waktu lalu. (Aris/ Padek)

PADEK.JAWAPOS.COM-Eksepsi tiga tergugat dalam perkara ganti rugi lahan PT Zulia Mentawai RIK untuk pembangunan tol, ditolak dalam sidang putusan sela ke-1 di Pengadilan Negeri Pariaman, kemarin.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum PT Zulia Mentawai RIK, H. Mulyadi, saat dihubungi ke nomor telepon pribadinya, tadi malam.
Katanya, tergugat yang mengajukan eksepsi yaitu tergugat 1, 3 dan 4. Yakni Kanwil BPN Sumbar, PPK/Kementerian PUPR, dan Gubernur Sumbar.

“Dalam perkara ini ada 5 tergugat, yaitu Kanwil BPN Sumbar (tergugat 1), BPN Padangpariaman (tergugat 2), PUPR/PPK (tergugat 3), Gubernur Sumbar (tergugat 4), KJPP (tergugat 5), dan PT Hutama Karya (tergugat 6),” jelas Mulyadi.

Jadi, sambungnya, bunyi eksepsi tiga tergugat yaitu membantah perkara yang diajukan pihaknya dapat digelar dalam sidang pudana di Pengadilan Negeri Pariaman.

“Jadi, tergugat menggangap perkara ini mestinya disidangkan di PTUN. Kami bukan memperkarakan perdata, tetapi memang pelanggaran pidana dalam kasus ini,” tegas Mulyadi.

Ia pun menjelaskan, tindakan pelanggaran yang diduga kuat masuk ranah pidana tersebut, karena mangkir dari kewajiban membayarkan hak PT Zulia Mentawai RIK, dalam pembebasan lahan untuk pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Seksi Padang-Sicincin.

“Jadi, PT Zulia itu tidak mempermasalahkan keputusan, aturan atau kebijakan pemerintah. Tapi, mengajukan permohonan hukum terkait hak mereka yang tak dibayarkan dalam pembebasan lahan tol,” sambung Mulyadi.

Padahal, lanjutnya, nilai ganti kerugian lahan PT Zulia Mentawai RIK sudah jelas dari hasil hitungnya, sudah ditetapkan, dan sudah diumumkan, dan diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diterbitkan PPK.

“Jadi, tinggal pembayarannya saja yang harus dilakukan. Dan itu berdasarkan aturan harus dibayarkan 1 minggu setelah SPP diterbitkan,” hematnya.

Jadi, setelah eksepsi para tergugat ditolak oleh PN Pariaman, persidangan akan dilanjutkan dengan pembuktian tambahan pada Senin (28/4).

“Jadi tadi kami sudah menyerahkan 20 alat bukti. Padahal sidang pembuktian tambahan pekan depan, kami akan memyerahkan 15 alat bukti tambahan,” tukasnya. (apg)

Editor : Novitri Selvia
#tol padang-pekanbaru #BPN Sumbar #PT Zulia Mentawai Tuntut Ganti #Seksi Padang-Sicincin #mulyadi