PADEK.JAWAPOS.COM-Hari sidang kedua kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari yang didakwakan ke Indra Septiarman alias Indragon, dibumbui drama.
Pasalnya ibu korban, Eli Marlina, memberi sejumlah kejutan. Mulai dari kesaksian yang jauh berbeda dengan saksi lain hingga memeluk penasehat hukum (PH) baru terdakwa Indragon. Ada apa?
SIDANG kedua kasus Indragon dilaksanakan Pengadilan Negeri Pariaman, kemarin. Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua PN Pariaman Dadi Suryandi. Agenda sidangnya yaitu pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang diagendakan pukul 9.00 itu, akhirnya dimulai hampir pukul 11.00. Hal ini lantaran menunggu kedatangan para saksi. Selain itu, Indra Septiarman juga memutuskan untuk mendatangkan penasehat hukum (PH).
Jadi, pengacara prodeo yang menjadi kuasa hukum Indragon disidang pertama, mesti digantikan pada sidang kedua. Sehingga, hakim pun mesti memverifikasi tim PH baru Indragon tersebut.
Sebelum dimulainya sidang, hakim juga membentuk kesepakatan dengan JPU yang dipimpin langsung oleh Kajari Pariaman, Bagus Priyonggo, serta tim PH terdakwa Indragon. Yakni menyangkut proses pemeriksaan para saksi yang dilakukan bersamaan atau satu per satu.
JPU menginginkan pemeriksaan para saksi dilakukan secara langsung, karena dianggap keterangan saksi saling berkaitan. Sedangkan PH Indragon meminta pemeriksaan dilakukan satu per satu.
Hal ini untuk menghindari adanya duplikat keterangan oleh para saksi. Setelah majelis hakim bermusyawarah sejenak, hakim ketua memutuskan untuk pemeriksaan saksi dilakukan satu per satu.
Sehingga, informasi dapat digali lebih dalam dari masing-masing saksi, dan menghindari adanya duplikasi keterangan. Keputusan itupun disepakatan.
Dua Saksi tak Hadir
Dalam sidang kedua ini, dari lima saksi yang dipanggil Kejari Pariaman, hanya tiga yang hadir. Yakni ibu Nia, Eli Marlina; paman Nia, M Yahya; dan Ketua Tagana Padangpariaman Donald Debra. Sedangkan dua saksi lainnya tidak hadir.
Namun, pihak kejaksaan menilai bahwa kehadiran Donald Debra sudah mewakili 2 saksi yang berhalangan hadir tersebut. Hal itu karena peran mereka sama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari tersebut. Yakni sebagai tim pencari dan penemu jenazah korban.
Sidang dimulai dengan pemeriksaan terhadap kesaksian dari ibu Nia, Eli Marlina. Setelah itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesaksian dari paman Nia, M Yahya. Lalu ditutup dengan kesaksian dari Donald Debra.
Dalam pemeriksaan kesaksian itu, keterangan dari ibu Nia, Eli Marlina, memiliki banyak perbedaan dari keterangan M Yahya dan Donald Debra. Misalnya soal penemuan jenazah Nia, Eli Marlina mengatakan bahwa ada tali rafia terikat dileher anaknya itu. Hal itu diaketahui dari cerita adiknya, M Yahya.
Sedangkan M Yahya sendiri, mengatakan tidak ada tali terikat dileher Nia saat jenazahnya ditemukan dalam kondisi terkubur. Itu ia saksikan langsung saat proses penggalian hingga pengangkatan jenazah Nia. “Saya juga tidak pernah cerita (ke Eli Marlina, red). Tapi saya cerita ke Rini (kakak dari Nia, red),” ungkapnya.
Perbedaan keterangan lainnya yaitu terkait jenazah yang dikatakan Eli Marlina sempat dibawa ke rumahnya, sebelum diangkut ke RS Bhayangkara Padang. Sedangkan M Yahya mengatakan bahwa jenazah korban langsung dibawa ke Padang.
“Langsung dibawa ke rumah sakit di Padang. Tidak (dibawa ke rumah Nia, red), langsung ke Padang,” jawab M Yahya saat ditanyai hakim ketua, sembari mengatakan lagi bahwa dirinya tidak ada menceritakan kepada ibu Nia.
“Saya hanya bercerita ke Rini. Itupun apa yang saya lihat. Misalnya memar di wajah dan paha. Kalau memar atau bekas jerat dileher saya tidak lihat. Sebab saya memang hanya melihat jenazah sekilas karena tak sanggup,” ungkapnya.
Apalagi menyangkut hasil visum seperti adanya sperma dan lainnya yang ditemukan dokter forensik, sambung M Yahya, dirinya tak pernah menceritakan. “Hasil visum itu saja tidak pernah saya lihat,” tegas M Yahya.
Jawaban itu tentunya membuat wajah sejumlah anggota JPU tampak kebingungan. Pasalnya, Eli Marlina dalam keterangannya selalu menyebut cerita ia peroleh dari M Yahya. Mengingat dirinya memang tidak datang saat jenazah Nia ditemukan hingga divisum.
Sementara itu, saksi ketiga, yakni Donald Debra, memberikan keterangan yang hampir sama persis dengan M Yahya. Ia juga memastikan tidak ada tali terjerat dileher korban saat ditemukan.
“Saya langsung yang mulia (menggali hingga mengangkat jenazah korban ke dalam ambulans, red),” ungkapnya.
Donald juga memastikan bahwa jenazah Nia langsung dibawa ke RS Bhayangkara Padang oleh ambulans. “Sopir ambulansnya teman saya yang mulia. Tidak, langsung dibawa ke Padang,” ujarnya memastikan.
Donald pun mengaku hanya melihat lebam dimulut Nia. “Kalau sisi lain saya tidak lihat. Sebab kondisi korban saat itu masih berlumur tanah. Kalau mulut itu jelas saya lihat lebam seperti lingkaran,” sambungnya.
Rangkaian Kejutan dari Ibu Nia
Pemeriksaan kesaksian terhadap ibu Nia, Eli Marlina, tidak dapat sepenuhnya diikuti awak media. Sebab, sidang dialihkan tertutup karena pendalaman terhadap kasus pencabulan terhadap korban.
Namun, usai pemeriksaan, Eli Marlina keluar dari ruang sidang sembari menangis deras. Sehingga, media tidak dapat meminta keterangan darinya.
Di sidang pemeriksaan saksi kedua dan ketiga pun, Eli Marlina tidak terlihat hadir dalam ruang persidangan. Namun, ia memutuskan untuk di luar bersama kerabat dan anak-anaknya. Ia berada di PN Pariaman hingga persidangan berakhir pada pukul 19.00.
Namun mengejutkannya, sebelum pulang Eli Marlina mendekati saksi PH Indragon yang sedang diwawancarai media. Ia memeluk sejumlah anggota tim PH Indragon tersebut, lalu foto selfie bersama mereka. Setelah itupun Eli Marlina dan keluarga pulang.
Namun, jika mengutip pernyataan paman Nia, M Yahya, dalam persidangan, dia mengaku tidak bersedia damai dengan terdakwa. “Tidaklah. Masak damai,” jawab M Yahya ketika ditanyai PH Indragon.
JPU dan PH Sama-sama Optimis
Di sidang pemeriksaan saksi itu, JPU tetap optimis tuntutan mereka semakin diperkuat. “Ya, kita sama-sama sudah mendengarkan keterangan para saksi. Semua masih sesuai dengan tuntutan yang sudah kita sampaikan di sidang sebelumnya,” ungkap Bagus Priyonggo.
Namun, lanjutnya, secara keseluruhan baru dapat disimpulkan di akhir persidangan nantinya. “Minggu depan agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Sebanyak lima orang lagi saksi kita hadirkan,” tukas Bagus yang didampingi sejumlah anggotanya.
Sedangkan PH dari Indragon dari Kantor Hukum D’Lady Justice Elvy & Partners Elvy Madreani mengatakan, pihaknya sudah sejak Januari 2025 diminta oleh keluarga Indragon.
“Namun saya kan harus bentuk tim. Sebab ini kan perkara sensitif,” kata Elvy yang didampingi timnya, yakni Dafriyon, Prita Tusia Megana, dan Asnida.
Pihaknya diminta menjadi PH, sambung Elvy, karena pihak keluarga meyakini Indragon tidak pantas dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kalau indikasi tentu belum bisa kita lihat sekarang,” katanya.
Menambahkan, Dafriyon menjelaskan bahwa sejauh ini tidak terlihat adanya bukti atau keterangan kuat dari saksi bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana. “Kita sudah dengar tadi, belum ada mengarah ke 340. Bahkan yang ada keterangan saksi yang kontras berbeda,” tukasnya. (*)
Editor : Novitri Selvia