Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Organ Tunggal di Padangpariaman Dibatasi hingga Pukul 23.30, Ini Penegasan Wabup Rahmat Hidayat

Aris Prima Gunawan • Sabtu, 24 Mei 2025 | 10:00 WIB

Wabup Padangpariaman, Rahmat Hidayat, meminta SKB tentang hiburan malam ikut diawasi dengan ketat oleh masyarakat dan nagari.
Wabup Padangpariaman, Rahmat Hidayat, meminta SKB tentang hiburan malam ikut diawasi dengan ketat oleh masyarakat dan nagari.
PADEK.JAWAPOS.COM–Evaluasi pembatasan organ tunggal sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang hiburan malam di Kabupaten Padangpariaman kembali dilakukan. Dalam rapat yang dipimpin Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmat Hidayat, ditegaskan pelanggar SKB bakal ditindak tegas.

Rahmat menekankan pentingnya komitmen seluruh pihak terhadap penerapan SKB tersebut, yang dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat. Salah satunya soal pembatasan organ tunggal yang hanya boleh beroperasional hingga pukul 23.30.

Ia pun mengingatkan bahwa penerapan SKB bukan hanya tugas pemerintah daerah semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara unsur pemerintahan dan masyarakat. “Kesepakatan yang telah dibuat ini tidak bisa hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

“Harus ada pelaksanaan yang konsisten di lapangan, meskipun ada pro dan kontra. Kita perlu melihat ini dari sisi kemaslahatan dan manfaat bersama,” sambung Rahmat Hidayat.

Ia juga menyoroti pentingnya evaluasi pembatasan organ tunggal secara berkala, dan pelibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan di lapangan tidak bisa semata dibebankan kepada Satpol PP.

“Penegakan aturan akan lebih efektif jika semua unsur bergerak bersama. Baik tokoh masyarakat, aparat nagari, maupun perangkat kecamatan harus berperan aktif,” tambahnya.

Terkait sosialisasi ke tingkat nagari, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa batas waktu telah diberikan hingga 20 Mei 2025. Setelah itu, pengawasan gabungan akan mulai dilaksanakan.

Ia juga menekankan bahwa penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara bertahap. Yakni dari level nagari, kecamatan, hingga kabupaten. Ia memastikan tindakan akan dilakukan secara tegas.

“Penegakan hukum tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika itu tidak cukup, tindakan tegas berupa shock therapy akan diberlakukan,” tegasnya.

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan dari Kodim 0308 Pariaman, Polres Padangpariaman dan Polres Pariaman, serta perwakilan perangkat daerah, tokoh adat (ninik mamak), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan organisasi perempuan Bundo Kanduang.

Rapat evaluasi pembatasan organ tunggal ini menjadi penegasan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat Padang Pariaman untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib, aman, dan seimbang antara hiburan dan ketentuan adat serta norma yang berlaku.

Namun, dari pantauan Padang Ekspres di wilayah Sintuak Toboh Gadang beberapa waktu belakang, organ tunggal tetap beroperasional hingga lewat pukul 12 malam.

Informasi yang diperoleh, penghentian tidak dapat dilakukan masyarakat, karena bisa memicu konflik dengan tuan rumah resepsi pernikahan. (apg)

Editor : Adetio Purtama
#padangpariaman #rahmat hidayat #organ tunggal