PADEK.JAWAPOS.COM-Wacana pemekaran Kabupaten Padangpariaman terus diseriusi oleh pucuk adat Nagari Katapiang Rangkayo Rajo Sampono. Hal ini disampaikannya ke media ketika penutupan Pekan Kebudayaan Nagari Katapiang, Sabtu malam (12/7).
Pantauan Padang Ekspres, saat menutup Pekan Kebudayaan Nagari Katapiang, Rangkayo Sajo Sampono sempat terhenti berpidato karena menahan tangis kecewa dan harunya.
Ia kecewa karena membayangkan perkataan Bupati Padangpariaman. Sedangkan harunya karena ramainya masyarakat yang menghadiri acara itu sejak pembukaan hingga penutupan.
“Insya Allah niniak mamak dan tokoh tokoh masyarakat Batanganai, Lubuakalung, Sintuak Toboh Gadang, Ulakantapakih, dan Nan Sabaris akan mengadakan pertemuan untk mematangkan rencana untuk memekarkan diri dari Kabupaten Padangpariaman,” ujar Rajo Sampono.
Katanya, musyawarah itu diagendakan pada 26 Juli nanti. “Wacana pemekaran Padangpariaman bukanlah wacana baru. Jadi, menurut kami ini momen yang pas untuk diwujudkan, agar meringankan beban Bupati Padangpariaman sekarang yang pusing soal anggaran,” ungkapnya.
Selain itu, ia melihat di awal langkah kerja Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis, bukannya melihatkan perubahan ke arah yang lebih baik, tetapi malah semakin buruk. Hal ini lantaran terjadinya konflik sosial karena sikap dan ucapan bupati itu sendiri.
“Bagaimana basamo membangun nagari, kalau dia tidak pandai menghargai. Kami dilecehkan, kami dipermalukan dengan sikap dan ucapannya,” tegas Rajo Sampono.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Padangpariaman Wira Satria menegaskan, apa yang terjadi di Nagari Katapiang mesti menjadi pelajaran serius bagi Bupati Padangpariaman. “Ke depan, bupati harus menjaga sikap dan perkataannya. Dia itu kepala daerah bukan orang biasa,” tegas Wira.
Secara kelembagaan, Wira belum dapat memberikan pandangan menyangkut keinginan pemekaran yang bakal diusulkan niniak mamak.
“Kami tentu harus memusyawarahkan setiap usulan. Dan itu kami rasa akan memakan waktu panjang,” tukas legislator yang juga anak Nagari Katapiang.
Sementera itu, niniak mamak lainnya di Nagari Katapiang ES Sampono Rajo Panyinggahan menegaskan, permasalahan ini berawal dari ucapan bupati dan harus diselesaikan oleh Bupati Padangpariaman.
“Hari Senin (14/7) kami akan RDP di DPRD Padangpariaman. Kami ingin Bupati Padangpariaman langsung yang memberikan penjelasan. Kalau dia mengirim anggotanya, tidak ada gunanya,” tegas Rajo Panyinggahan.
Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jika RDP tidak membuahkan hasil, niniak mamak akan melayangkan mosi tidak percaya kepada Bupati Padangpariaman.
“Ya, kita kan musyawarah wacana pemekaran 26 Juli. Itu bisa juga lahir mosi tidak percaya kepada bupati,” tukasnya.
Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis (JKA) yang dikonfirmasi menyangkut wacana niniak mamak memekarkan sejumlah kecamatan Padangpariaman menjadi kabupaten sendiri, belum belu memberi respons. Termasuk menyangkut mosi tidak percaya yang akan dilayangkan niniak mamak.
Tak Bisa secara Emosional. Terpisah, sejarawan Hary Efendi Iskandar mengingatkan, perluasan wilayah tidak bisa dilakukan secara emosional atau sepihak.
Proses penggabungan wilayah seperti Katapiang ke Kota Padang harus melalui kajian ilmiah, keterlibatan masyarakat, serta persetujuan dua daerah secara hukum dan politik.
“Tidak serta-merta karena ada polemik atau kekecewaan masyarakat, lalu muncul dorongan untuk mengubah batas wilayah pemerintahan. Proses seperti ini harus berangkat dari kehendak bersama dan kebutuhan objektif,” tegas akademisi dari Universitas Andalas tersebut kepada Padang Ekspres, Minggu (13/7).
Menurut mantan aktivis reformasi ini, pembatalan acara budaya memang bisa menimbulkan kekecewaan apalagi jika masyarakat setempat merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Namun, ia mengatakan polemik ini tidak bisa dijadikan alasan tunggal untuk mendorong perpindahan wilayah dari Padangpariaman ke Kota Padang.
“Masalah seperti pembatalan pekan budaya di Ketaping seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Jika setiap kekecewaan berujung pada tuntutan pemekaran wilayah, maka ini berbahaya bagi stabilitas pemerintahan,” kata dia.
Rang Piaman ini menambahkan, hubungan antara Kota Padang dan Kabupaten Padangpariaman memang erat secara historis dan geografis.
Kota Padang sendiri pernah mengalami perluasan dari tiga kecamatan menjadi sebelas kecamatan, melalui proses panjang yang melibatkan wilayah-wilayah seperti Pauh, Kuranji, Bungus dan Nanggalo.
“Tapi semua itu terjadi melalui proses yang panjang, bukan karena polemik sesaat. Perluasan wilayah dulunya merupakan jawaban atas kebutuhan pelayanan masyarakat, bukan karena tekanan sosial atau konflik adat,” jelasnya.
Hary menegaskan, penggabungan wilayah seperti Katapiang ke Kota Padang bisa dipertimbangkan jika memang secara objektif, akses layanan masyarakat lebih dekat ke Kota Padang dibanding pusat pemerintahan Padangpariaman. Namun, hal itu tetap harus melalui kajian menyeluruh dari sisi demografi, tata ruang, ekonomi, dan keseimbangan sosial.
“Katapiang memang cukup dekat dengan pusat aktivitas Kota Padang, tapi itu belum cukup untuk menjadikannya bagian dari Kota Padang. Harus ada kehendak dua pihak dan persetujuan masyarakat secara luas,” ujarnya.
Ia menegaskan, kajian yang dimaksud tidak bisa hanya dilakukan satu pihak. Baik Pemko Padang maupun Pemkab Padangpariaman harus duduk bersama, melibatkan DPRD masing-masing, Bappeda, dan tentu saja Kemendagri sebagai otoritas final. (apg/cr1)
Editor : Novitri Selvia