PADEK.JAWAPOS.COM— PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Payakumbuh menggandeng Pemerintah Kabupaten Kampar untuk memperkuat tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemungutan dan Penyetoran PBJT Tenaga Listrik di Kabupaten Kampar pada 27 Agustus 2026.
PKS ini menjadi landasan koordinasi PLN dan Pemkab Kampar dalam pelaksanaan pemungutan serta penyetoran PBJT tenaga listrik.
Penguatan tata kelola tersebut diarahkan untuk mendukung penerimaan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar H. Zamhur, S.T., M.M., Manager PLN UP3 Payakumbuh Yessi Indra, beserta tim, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar.
PLN Perkuat Koordinasi Pemungutan Pajak Listrik
Manager PLN UP3 Payakumbuh Yessi Indra mengatakan kerja sama dengan pemerintah daerah menjadi bagian dari sinergi kelembagaan untuk memastikan pengelolaan PBJT tenaga listrik berjalan dengan baik.
“PLN berkomitmen membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, tidak hanya dalam penyediaan listrik yang andal, tetapi juga dalam mendukung tata kelola PBJT Tenaga Listrik yang baik,” ujar Yessi.
Menurut dia, kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kampar.
PKS tersebut juga memperkuat koordinasi dalam proses administrasi penerimaan daerah agar pemungutan dan penyetoran PBJT tenaga listrik berjalan tertib serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan Mendukung Pembangunan Daerah
General Manager PLN UID Sumatera Barat Ririn Rachmawardini mengatakan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya PLN menghadirkan manfaat kelistrikan yang lebih luas.
“PLN terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap proses yang berkaitan dengan pelayanan kelistrikan dan tata kelola penerimaan daerah dapat berjalan secara baik, tertib, dan akuntabel,” kata Ririn.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat memperkuat kontribusi PLN dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dari pihak Pemkab Kampar, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar H. Zamhur hadir bersama jajaran pemerintah daerah dalam penandatanganan kerja sama tersebut.
PLN UP3 Payakumbuh bersama tim selanjutnya akan mengawal pelaksanaan kerja sama sebagai bagian dari koordinasi dengan Pemkab Kampar.
Kerja sama ini diharapkan memperkuat proses penerimaan PBJT tenaga listrik di Kabupaten Kampar.
Dengan tata kelola pemungutan dan penyetoran yang semakin tertib dan terkoordinasi, penerimaan daerah diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pembangunan serta pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Kampar.(*)
Editor : Hendra Efison