Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

13 Terpidana Tol Dieksekusi, Wajib Kembalikan Kerugian Negara

Novitri Selvia • Selasa, 6 Februari 2024 | 10:06 WIB
PENEGAKAN HUKUM: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustika, saat memproses putusan MA terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol di Nagari Parikmalintang, beberapa waktu lalu.(HERI MARTONI FOR PADEK)
PENEGAKAN HUKUM: Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustika, saat memproses putusan MA terhadap para pelaku tindak pidana korupsi pembebasan lahan tol di Nagari Parikmalintang, beberapa waktu lalu.(HERI MARTONI FOR PADEK)
Keadilan tampaknya telah ditegakkan setelah Kejaksaan Negeri Pariaman berhasil melaksanakan eksekusi terhadap 13 terpidana, hasil putusan dalam sidang Mahkamah Agung (MA).

Putusan itu berdasarkan kasasi yang dilakukan tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman, dalam perkara No. 2207 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Seperti diketahui, 13 orang yang ditetapkan sebagai terpidana dalam sidang MA tersebut, terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru, di Nagari Parikmalintang, Kecamatan Anamlingkuang, Padangpariaman.

MA memutuskan untuk membatalkan keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, pada tanggal 24 Agustus 2022. Dalam putusan Pengadilan Tipikor saat itu, para terdakwa dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pariaman, Yandi Mustika, eksekusi terakhir dilakukan terhadap Syamsuardi, mantan Wali Nagari Parikmalintang. Eksekusi tersebut dilakukan secara persuasif pada 30 Januari 2024.

Syamsuardi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan selama 2 bulan. Saat ini, Syamsuardi ditahan di Lapas Kelas II B Pariaman, menunggu pelaksanaan hukuman.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Pariaman juga telah berhasil menjalankan eksekusi terhadap beberapa terpidana lainnya dalam kasus ini. Yakni Jumadi (PNS BPN/ Ketua Satgas A), Ricki Novaldi (PNS BPN/ Ketua Satgas B), dan Upik Suryati (Kabid Pengadaan Tanah pada Kanwil BPN Provinsi Sumbar 2018-2020).

Masing-masing dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta. Terdapat juga terpidana lain yang terlibat dalam kasus tersebut dari kalangan penerima ganti kerugian lahan.

Yakni Syafrizal Amin, Buyuang Kenek, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Kaidir, Sadri Yuliansyah, Amir Husen, dan Raymon Fernandes. Semuanya divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta.

Lalu, dari pihak Pemerintah Kabupaten Padangpariaman yang terseret dalam kasus tersebut, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan,Yuniswan.

Ia juga divonis penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta. Baik delapan warga penerima ganti rugi lahan ataupun Yuniswan, sama-sama dikurung ditahan di Lapas Kelas II B Pariaman saat ini. Artinya, mereka berada di lapas yang sama dengan Syamsuardi.

Yandi Mustika menegaskan bahwa penerima ganti rugi lahan dalam kasus Jalan Tol Padang-Pekanbaru Seksi 1 Padang-Sicincin, juga wajib membayar uang penggantinya.

Pasalnya, akibat perbuatan 13 terpidana itu, negara mengalami kerugiaan sekitar Rp 27.460.213.941. Katanya, Kejaksaan Negeri Pariaman menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, menegakkan hukum, dan memberantas korupsi demi kepentingan integritas negara. (apg) Editor : Novitri Selvia
#Syamsuardi #Nagari Parikmalintang #jalan tol ruas Padang-Pekanbaru #Yandi Mustika #Kejaksaan Negeri Pariaman