Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Alfian, menyampaikan hal ini usai rapat teknis persiapan penertiban yang digelar di Ruang Kerja Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman pada Selasa (25/2/2025).
“Kita hari ini mengadakan rapat teknis terkait penertiban PKL yang berjualan di lokasi fasilitas umum pada Kamis besok. Fasilitas umum di sini maksudnya adalah area parkir, trotoar, dan badan jalan. Pada rapat ini juga sekaligus dilakukan pembagian tugas, sehingga pada Rabu, 26 Februari 2025, semua OPD sudah menjalankan tugasnya masing-masing,” ujar Alfian.
Rapat teknis ini melibatkan berbagai stakeholder terkait, antara lain Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM), Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH), Camat Pariaman Tengah, Kapolsek Pariaman, Danramil Pariaman, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pariaman, serta Lurah Pasir dan Lurah Kampung Perak.
Penertiban akan dimulai sejak dini hari, tepatnya pukul 03.00 WIB. “Personel yang ditugaskan akan berada di lokasi penertiban sejak pukul 03.00 pagi. Tujuannya agar para pedagang yang baru datang sebelum membuka lapak bisa diarahkan ke lokasi yang telah ditentukan. Namun, bagi pedagang yang belum mendapatkan lokasi, mereka bisa langsung melapor ke pihak UPT Pasar yang juga akan berjaga di sekitar lokasi,” tambahnya.
Alfian berharap penertiban ini dapat berjalan lancar sehingga para pedagang dapat berjualan dengan tertib di lokasi yang telah disediakan. “Semoga saja penertiban ini dapat berjalan lancar dan para pedagang bisa berjualan dengan tertib di lokasi yang disediakan. Selain itu, para pembeli pun bisa berbelanja dengan nyaman,” tutupnya.(*)
Editor : Hendra Efison