Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyambut kunjungan resmi rombongan Ketua Pengadilan Agama Pariaman dan langsung menginstruksikan dinas terkait mengambil langkah nyata menanggulangi maraknya pernikahan siri di wilayahnya.
Kunjungan rombongan Pengadilan Agama Pariaman yang dipimpin oleh Ketua PA Pariaman Kelas IB, Fajri, berlangsung di ruang kerja wali kota, Balaikota Pariaman, Kamis (17/4/2025).
Hadir pula Wakil Ketua Amri Antoni, Hakim Amrizal, Sekretaris Zulfadhli, serta jajaran lainnya. Dari pihak Pemko Pariaman turut hadir Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Yulia.
“Kami menyambut baik silaturahmi dan kunjungan ini. Untuk membangun Kota Pariaman, kita butuh sinergi dan kolaborasi antarinstansi agar visi bersama bisa tercapai,” ujar Yota Balad.
Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Yota Balad langsung menginstruksikan DP3AKB dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menyikapi laporan Pengadilan Agama mengenai masih tingginya praktik pernikahan siri di Kota Pariaman.
“Dalam waktu dekat, paling lama bulan Mei, kita akan mengadakan sosialisasi sekaligus sidang isbat nikah terpadu. Ini penting agar pernikahan warga diakui secara hukum dan melindungi hak perempuan dan anak, terutama yang menikah secara siri,” tegas Yota.
Mantan Sekda Kota Pariaman itu juga menekankan pentingnya peran desa dan kelurahan dalam pengawasan praktik pernikahan.
Ia akan menginstruksikan seluruh kepala desa dan lurah membuat Peraturan Desa atau Kelurahan yang melarang pernikahan siri.
“Kalau kita biarkan, berarti kita membiarkan praktik yang tidak sah secara hukum berlangsung. Lewat peraturan ini, juga akan ada sanksi sosial, agar masyarakat berpikir dua kali untuk menikah secara siri,” tegasnya.
Ketua PA Pariaman Fajri menyampaikan bahwa kunjungan ini juga dimaksudkan melaporkan tingginya angka pernikahan siri di Kota Pariaman, yang selama ini banyak dilakukan karena kendala birokrasi dan berisiko merugikan perempuan serta anak-anak.
“Masih banyak warga melakukan pernikahan instan yang tidak tercatat di KUA. Ini sangat merugikan, terutama bagi istri dan anak karena tidak memiliki perlindungan hukum,” ungkap Fajri.
Ia juga memaparkan bahwa selama tahun 2024, PA Pariaman menangani sekitar 1.200 kasus dari Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman yang menjadi wilayah yuridiksi lembaga tersebut.
Fajri pun mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Pariaman untuk menyelenggarakan sidang isbat nikah terpadu dan mendorong lahirnya Peraturan Desa dan Kelurahan terkait larangan nikah siri.
“Kami sangat terbantu dengan instruksi Pak Wali, karena langkah ini akan memperkuat tugas kami dalam penegakan hukum keluarga di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Pariaman,” pungkas Fajri.(*)
Editor : Heri Sugiarto