Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Pariaman Terapkan Sistem Outsourcing Mandiri untuk Tenaga Honorer Tidak Lolos P3K

ZikriNiati ZN • Rabu, 23 April 2025 | 10:42 WIB

Rapat penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing mandiri bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2.
Rapat penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing mandiri bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2.
PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Pariaman resmi menggelar rapat penerapan sistem kerja alih daya atau outsourcing mandiri bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 2.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat Wali Kota Pariaman, Selasa (22/4/2025), dan dibuka oleh Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi. Hadir Sekdako Pariaman, Mursalim, Asisten II Elfis Candra, Staf Ahli Sadrianto, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pariaman.

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menyampaikan bahwa penerapan sistem outsourcing ini ditujukan bagi tenaga sopir, petugas kebersihan, dan pramusaji yang tidak bisa diangkat sebagai PPPK.

“Langkah ini dilakukan agar ada pemahaman yang sama antar OPD terkait kebutuhan dan sistem kerja alih daya di lingkup Pemko Pariaman,” jelas Mulyadi.

Ia menegaskan bahwa sistem outsourcing yang diterapkan merupakan model mandiri, bukan melalui pihak ketiga. Artinya, tenaga kerja akan langsung berhubungan dengan masing-masing OPD tanpa perantara perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Mulyadi juga menyebutkan bahwa rekrutmen akan dilakukan secara online melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pariaman. Proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara digital demi efisiensi dan transparansi.

"Tenaga outsourcing ini akan direkrut sesuai kebutuhan, tanpa ada penambahan jumlah pegawai. Kami menargetkan seluruh proses rampung pada Mei 2025, dan mereka bisa mulai bekerja pada Juni," tambahnya.

Namun, Mulyadi menekankan bahwa komitmen dari tenaga honorer juga penting. Mereka harus bersedia untuk bekerja dalam sistem outsourcing ini. Pemerintah tidak lagi memiliki opsi untuk merekrut tenaga honorer secara langsung, sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, yang menetapkan bahwa setelah 28 November 2023, status kepegawaian di instansi pemerintah hanya terdiri dari PNS dan PPPK.

Dengan penerapan sistem outsourcing mandiri ini, Pemko Pariaman berharap tetap dapat menjaga kualitas pelayanan publik sambil mematuhi regulasi nasional terkait status kepegawaian.(nia)

Editor : Hendra Efison
#Pemko Pariaman Terapkan #Outsourcing Mandiri #Tenaga Honorer Tidak Lolos P3K