R diamankan saat bersembunyi di loteng rumahnya di Desa Taluk, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
"Pelaku berhasil kami amankan saat berada di atas loteng rumahnya. Ia sudah jadi target operasi selama enam bulan dan dikenal licin karena sering berpindah-pindah dari satu rumah kosong ke rumah kosong lainnya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Darmawan dalam jumpa pers di Mapolres Pariaman, Kamis (15/5/2025).
Dalam penangkapan tersebut, tim opsnal menemukan satu kantong plastik warna hijau berisi 160 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Paket tersebut ditemukan di bawah pintu loteng rumah orang tua pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan dua kantong plastik hitam yang masing-masing berisi dua plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, satu timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lainnya.
"Pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang DPO berinisial J di Jawa Tengah. Sabu tersebut dititipkan oleh DPO J kepada DPO RI, lalu diteruskan kepada pelaku R di atas kapal sebanyak tiga kantong atau sekitar 15 gram, seharga Rp10 juta secara cash bon," jelas AKP Darmawan.
Dari pengakuan R, sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 160 paket kecil siap edar. Dua kantong sisanya atau sekitar 10 gram belum sempat dipaketkan. Seluruh barang bukti belum sempat terjual saat pelaku ditangkap.
Saat dilakukan pelacakan nomor telepon DPO J dan DPO RI, keduanya diketahui dalam keadaan tidak aktif. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap para DPO tersebut.
Kasus ini menambah jumlah tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Pariaman sepanjang tahun 2025 menjadi 26 kasus dengan total 35 pelaku. (nia)
Editor : Hendra Efison