Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Polres Pariaman Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Pencabulan, Ayah Korban Tersangka Utama

ZikriNiati ZN • Selasa, 18 November 2025 | 11:44 WIB

Photo
Photo

PADEK.JAWAPOS.COM-Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap F, 34, yang ditemukan tewas pada 24 September 2025 lalu. Pelaku berinisial ED, 50, yang merupakan ayah kandung korban pencabulan NB, 17.

Motif pembunuhan diduga kuat karena emosi dan sakit hati setelah mengetahui F mencabuli putrinya.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo mengungkapkan bahwa pelaku diamankan beberapa hari sebelumnya tanpa perlawanan.

Baca Juga: Pemko Payakumbuh Perkuat Ekonomi Mikro Lewat Pelatihan 47 Koperasi Kelurahan

Berdasarkan pemeriksaan, ED mengaku nekat melakukan penusukan karena mengetahui F, yang merupakan suami adik iparnya telah menodai putrinya sejak masih duduk di bangku SMP.

Menurut keterangan kepolisian, ED menitipkan NB kepada istri F sejak usia delapan tahun, setelah istrinya meninggal dunia. Pelaku tidak menyangka bahwa orang yang dipercaya menjaga putrinya justru menjadi pelaku pencabulan.

Kapolres menjelaskan bahwa pada hari kejadian, menjelang magrib, ED mendatangi rumah F dengan membawa pisau. Setibanya di belakang rumah, keduanya berhadapan dan ED langsung melakukan penusukan.

Baca Juga: Bupati Solok Selatan Lantik 16 Pejabat Eselon II, Enam Bulan Penilaian Ketat Menanti

Usai ditusuk, F sempat berusaha mengejar pelaku, namun lokasi kejadian berada di tepi jurang sehingga diduga korban terjatuh sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Tidak ada saksi mata dalam peristiwa tersebut. ED kemudian pulang untuk membersihkan diri. Ia bahkan sempat menerima telepon dari keluarga korban yang melaporkan F hilang, dan ikut pura-pura mencari bersama warga.

Tim penyidik Polres Pariaman awalnya mengalami kesulitan karena lokasi kejadian telah rusak akibat banyaknya warga yang melakukan pencarian dan kondisi hujan pada subuh hari.

Baca Juga: Polres Limapuluh Kota Gelar Apel Operasi Zebra 2025, 14 Hari Pengawasan Diperketat

Meski demikian, penyisiran ulang lokasi dan rangkaian penyelidikan mengarah pada keterlibatan ED, meski belum didukung alat bukti kuat.

Untuk menguatkan penyelidikan, penyidik meminta bantuan Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan poligraf. Hasilnya menunjukkan pelaku memberikan keterangan yang tidak jujur.

Polisi kemudian menyita sejumlah pisau milik ED untuk diperiksa di Puslabfor Mabes Polri. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan satu pisau dengan noda darah yang sudah mengering.

Baca Juga: Keluhan Kesehatan Siswa, Prabowo Instruksikan Pengawasan MBG Diperketat

Pisau tersebut biasanya dibawa ED saat berburu babi. Meskipun telah dibersihkan dan diasah, hasil uji kecocokan menunjukkan jenis robekan pada pakaian korban serta kedalaman luka sesuai dengan karakteristik pisau tersebut.

Kapolres menyebutkan bahwa empat alat bukti telah terpenuhi, yakni keterangan ahli, barang bukti pisau, petunjuk penyelidikan, serta pengakuan pelaku.

“Dengan terpenuhinya alat bukti, kami menetapkan ED sebagai tersangka,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhan.

Baca Juga: Sinner Juara Tanpa Cela, Pertahankan Gelar ATP Finals Tanpa Kehilangan Set

ED akhirnya mengakui seluruh perbuatannya dan digelandang ke Mapolres Pariaman. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(nia)

Editor : Novitri Selvia
#poligraf #AKBP Andreanaldo #pembunuhan #polres pariaman