Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Ayah Tikam Pria yang Cabuli Putrinya, Polres Pariaman Beberkan Motif dan Fakta Lengkap Kasus Pembunuhan F

ZikriNiati ZN • Selasa, 18 November 2025 | 16:48 WIB

Polres Pariaman mengungkap kasus penusukan hingga tewas terhadap F. Pelaku ED nekat menghabisi F karena sakit hati putrinya dicabuli sejak SMP.
Polres Pariaman mengungkap kasus penusukan hingga tewas terhadap F. Pelaku ED nekat menghabisi F karena sakit hati putrinya dicabuli sejak SMP.
PADEK.JAWAPOS.COM—Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap F, 34, yang ditemukan tewas pada 24 September 2025 di Gasangadang, Padangpariaman.

Pelaku ED, 50, ditangkap setelah penyidik memastikan ia adalah orang yang menikam korban hingga tewas.

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo menjelaskan ED ditangkap tanpa perlawanan beberapa hari lalu.

Motif pelaku didorong oleh kemarahan setelah mengetahui bahwa F mencabuli putrinya, NB, 17.

F merupakan suami dari adik ipar pelaku, sekaligus orang yang selama ini dipercaya untuk menjaga NB sejak usia delapan tahun.

Menurut keterangan pelaku, ia naik pitam setelah mengetahui putrinya menjadi korban pencabulan sejak duduk di bangku SMP.

Pada hari kejadian, pelaku mendatangi rumah F menjelang magrib. Saat berpapasan di belakang rumah, ED langsung menusukkan pisau yang sudah ia bawa dari rumah.

“Korban sempat mengejar pelaku, namun karena lokasi berada di tepi jurang, korban kemungkinan terjatuh. Tidak ada saksi mata di TKP,” ujar Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Iptu Riyo Ramadhan.

Pelaku kemudian pulang, membersihkan diri, dan bahkan ikut berpura-pura mencari korban saat keluarga F melaporkan kehilangan.

Kondisi lokasi kejadian yang rusak akibat hujan dan kerumunan warga sempat menyulitkan proses penyelidikan.

Penyidik kemudian melakukan penyisiran ulang dan memintai keterangan sejumlah saksi. Meski arah penyidikan mengarah kepada ED, alat bukti belum mencukupi.

Polres Pariaman kemudian meminta bantuan Mabes Polri untuk pemeriksaan poligraf. Hasilnya, ED terbukti memberikan keterangan bohong.

Baca Juga: Perjuangan Pak Tedi, Tukang Tambal Ban Bandar Purus yang Ingin Anak Bungsunya Jadi Analis Kimia

Polisi juga menyita sejumlah pisau milik pelaku. Salah satu pisau ditemukan memiliki tetesan darah yang telah mengering.

Pisau tersebut biasa digunakan pelaku saat berburu. Berdasarkan hasil uji laboratorium, karakter robekan pada pakaian korban dan kedalaman luka sesuai dengan jenis pisau tersebut.

“Dengan keterangan ahli, barang bukti pisau, petunjuk lapangan, dan pengakuan pelaku, kami memiliki empat alat bukti yang menguatkan,” ujar Kapolres.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Pariaman dan mengakui perbuatannya. ED dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(nia)

Editor : Hendra Efison
#Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo #kasus pencabulan #Pelaku ED #Pembunuhan Pariaman