Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

APBD Kota Pariaman 2026 Disahkan, Defisit Tercatat Rp62,28 Miliar

ZikriNiati ZN • Rabu, 3 Desember 2025 | 06:46 WIB

DPRD dan Pemkot Pariaman sahkan APBD 2026 dengan defisit Rp62,28 miliar. Pendapatan daerah Rp557,85 miliar dan belanja Rp620,13 miliar.
DPRD dan Pemkot Pariaman sahkan APBD 2026 dengan defisit Rp62,28 miliar. Pendapatan daerah Rp557,85 miliar dan belanja Rp620,13 miliar.
PADEK.JAWAPOS.COM—DPRD Kota Pariaman bersama Pemerintah Kota Pariaman resmi mengesahkan Ranperda tentang APBD Kota Pariaman 2026 menjadi Perda. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kota Pariaman, Minggu (30/11/2025) malam.

Dalam rancangan APBD tersebut, Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 diproyeksikan sebesar Rp557.854.719.815, sementara Belanja Daerah mencapai Rp620.138.646.070. Perbedaan kedua pos anggaran tersebut menimbulkan defisit sekitar Rp62.283.926.255.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, didampingi Wakil Ketua DPRD Riza Saputra dan Yogi Firman. Hadir dalam rapat Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, Asisten II Elfis Candra, serta kepala OPD di lingkungan Pemko Pariaman.

Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, enam fraksi DPRD terlebih dahulu menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi. Enam fraksi tersebut meliputi Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi PKS–NasDem, Fraksi PAN, Fraksi Bintang Indonesia Raya (PBB–Gerindra), dan Fraksi Demokrat.

Wakil Wali Kota Mulyadi menyampaikan bahwa penyusunan Raperda APBD 2026 merupakan hasil pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan komisi terkait. Ia mengapresiasi persetujuan DPRD sebagai bagian penting dalam proses penyusunan anggaran.

“Kita berharap seluruh program yang direncanakan dapat dijalankan dengan optimal untuk memajukan Kota Pariaman,” ujarnya.

Setelah disahkan DPRD, Raperda APBD 2026 selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Editor : Hendra Efison
#DPRD Pariaman #defisit anggaran #APBD Pariaman 2026