Langkah ini diambil menyusul data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode Januari–Oktober 2024 yang mencatat 211 kasus kejahatan seksual, 148 kekerasan fisik dan psikis, 28 kasus pornografi, cybercrime, dan judi online, serta 11 kasus eksploitasi anak.
PP TUNAS mengatur perlindungan anak di ruang digital, termasuk batas usia pengguna, pengawasan akun, larangan eksploitasi anak, serta sanksi bagi platform digital yang melanggar ketentuan.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Marroli Jeni Indarto, menyebut PP TUNAS sebagai dasar nasional untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak dan remaja.
“Keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada implementasi di daerah melalui edukasi publik, literasi digital, dan narasi berkelanjutan di kanal resmi pemerintah,” kata Marroli.
Untuk mempercepat sosialisasi, Komdigi berkolaborasi dengan Meta Indonesia menyelenggarakan pelatihan media sosial bagi Satgas Medsos pemerintah daerah.
Pelatihan bertajuk “Bimbingan Teknis Satgas Medsos” dengan tema “Lini Masa: Literasi dan Sinergi Bersama Satgas Medsos Pemda” digelar secara hybrid di Kantor Meta Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Kegiatan diikuti lebih dari 1.000 peserta Satgas Medsos dari SKPD seluruh provinsi di Indonesia.
Materi pelatihan meliputi komunikasi publik pemerintah di platform digital, keamanan akun dan manajemen admin, pemanfaatan WhatsApp Business/API untuk layanan publik, serta penguatan kapasitas komunikasi menghadapi dinamika ruang digital.(*)
Editor : Hendra Efison