Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di rumah dinas wali kota yang berada di Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Selasa (10/3/2026).
Penyerahan bantuan turut didampingi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Pariaman Rozi Koemadi bersama jajaran.
Program bantuan tersebut merupakan bagian dari penyaluran jaminan hidup bagi masyarakat terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sepanjang tahun 2025.
Di Kota Pariaman, bantuan diberikan kepada 15 KK yang telah terdata sebagai penerima manfaat.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui PT Pos Indonesia Cabang Pariaman yang ditunjuk oleh Kementerian Sosial RI sebagai pihak penyalur.
Bantuan jaminan hidup tersebut diberikan untuk membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, khususnya dalam pembelian lauk-pauk selama masa pemulihan pascabencana.
Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per orang untuk tiga bulan, dengan total bantuan yang disalurkan di Kota Pariaman mencapai Rp9.450.000.
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam merespons dampak bencana yang dialami masyarakat.
“Musibah banjir dan longsor tentu membawa dampak besar bagi masyarakat kita. Melalui bantuan jaminan hidup ini, kita ingin memastikan kebutuhan dasar saudara-saudara kita tetap terpenuhi selama masa pemulihan,” ujarnya.
Ia menambahkan Pemerintah Kota Pariaman terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana dapat berjalan maksimal.
Selain penanganan darurat, pemerintah daerah juga berkomitmen untuk tetap hadir di tengah masyarakat dalam upaya pemulihan jangka panjang setelah bencana.
Yota Balad menjelaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme verifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Data penerima bantuan telah melalui proses verifikasi faktual oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Data penerima juga telah tercantum dalam daftar by name by address (BNBA) yang menjadi dasar penetapan penerima bantuan.
Menurut Yota Balad, dari lebih dari 100 usulan penerima bantuan yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pariaman, hanya 15 KK yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menyampaikan penjelasan tersebut karena adanya keluhan dari sejumlah warga yang juga terdampak bencana namun belum memperoleh bantuan serupa.
“Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para penerima manfaat, dan masyarakat lainnya dapat memahami bahwa mereka inilah yang telah memenuhi syarat serta telah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Para penerima bantuan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pariaman yang telah memperjuangkan mereka hingga mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat sebagai penerima bantuan.(*)
Editor : Hendra Efison