Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Pariaman Disahkan, 7 Lokasi Wajib Bebas Asap Rokok Mulai 2026

Hendra Efison • Minggu, 28 Juni 2026 | 06:31 WIB
Wali Kota Pariaman Yota Balad menandatangani berita acara pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2026 pada rapat paripurna DPRD Kota Pariaman yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Mulyadi, Sabtu (27/6/2026).
Wali Kota Pariaman Yota Balad menandatangani berita acara pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Tahun 2026 pada rapat paripurna DPRD Kota Pariaman yang turut dihadiri Wakil Wali Kota Mulyadi, Sabtu (27/6/2026).

PARIAMAN – Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Pariaman resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Pariaman, Sabtu (27/6). Seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Pariaman tersebut dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Mulyadi, pimpinan DPRD, serta anggota dewan.

Persetujuan bulat dari enam fraksi menjadi dasar pengesahan regulasi yang memperkuat perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok.

Pandangan akhir fraksi disampaikan oleh Fitri Nora dari Fraksi Bintang Indonesia Raya, Efrizal dari Fraksi Golkar, Ikhwan Idham dari Fraksi PPP, Dicky Samardi dari Fraksi PAN.

Suhermen Mursyid dari Fraksi Demokrat, dan Jonasri dari Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional. Seluruhnya menyatakan dukungan terhadap pengesahan Ranperda menjadi Perda.

Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Pariaman Sesuaikan UU Kesehatan

Wali Kota Pariaman Yota Balad mengapresiasi dukungan seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan regulasi tersebut hingga mencapai kesepakatan bersama.

Ia menjelaskan, Kota Pariaman sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Namun, regulasi tersebut perlu disesuaikan setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sehingga pemerintah daerah menyusun kembali aturan yang lebih relevan.

Menurut Yota Balad, pengesahan Perda KTR memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam menjalankan program perlindungan kesehatan masyarakat.

Regulasi ini difokuskan untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak, perempuan hamil, lansia, serta masyarakat yang berisiko menjadi perokok pasif.

Selain itu, pemerintah berharap keberadaan Perda tersebut dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuh Kawasan Bebas Asap Rokok Dipertegas

Dalam dokumen pandangan akhir fraksi, DPRD menegaskan bahwa udara bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara.

Karena itu, Perda Kawasan Tanpa Rokok dibentuk bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur ruang agar aktivitas merokok tidak membahayakan orang lain.

Regulasi tersebut sekaligus menjadi instrumen perlindungan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta masyarakat yang tidak merokok agar terhindar dari dampak paparan asap rokok di ruang publik.

Berdasarkan Perda yang baru disahkan, terdapat tujuh kawasan yang wajib bebas dari asap rokok, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman.

Dengan pengesahan tersebut, Kota Pariaman kini memiliki regulasi yang telah diselaraskan dengan Undang-Undang Kesehatan terbaru sebagai dasar menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan produktif bagi seluruh masyarakat.(*)

Editor : Hendra Efison
#Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Pariaman #KTR Kota Pariaman #Perda KTR 2026 #kawasan bebas asap rokok #Yota Balad