PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota resmi menandatangani Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung target nasional swasembada pangan.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kota Pariaman diwakili Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi turut menandatangani kesepakatan di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Padang, Rabu (8/7/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh 19 bupati dan wali kota atau perwakilannya bersama Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.
Suyus mengatakan percepatan penetapan LP2B menjadi bagian dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo yang menitikberatkan pada penguatan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, serta pengembangan ekonomi kreatif, hijau, dan baru.
Menurutnya, pemerintah pusat menargetkan 87 persen dari Luas Baku Sawah (LBS) di Sumatera Barat harus ditetapkan sebagai LP2B. Melalui berita acara tersebut, seluruh kabupaten dan kota telah menyepakati luasan kawasan pertanian yang akan dilindungi melalui regulasi, termasuk pola kolaborasi antardaerah.
Suyus juga mengapresiasi capaian Sumatera Barat yang menjadi provinsi pertama di Indonesia menyelesaikan kesepakatan LP2B. Ia menilai keberhasilan itu menunjukkan tingginya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian.
Sumbar Lampaui Target Nasional Perlindungan Lahan
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah menyebutkan luas LP2B yang telah disepakati mencapai 166.466,02 hektare. Jumlah itu setara dengan 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah di Sumatera Barat atau melampaui target nasional sebesar 87 persen.
Ia menjelaskan, penetapan LP2B merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang mewajibkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai kawasan LP2B.
Mahyeldi menambahkan, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pengintegrasian LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, keberhasilan Sumatera Barat merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah kabupaten dan kota dalam menyepakati luasan lahan yang akan dipertahankan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
"Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," katanya.
Pariaman Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian
Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi menegaskan penandatanganan kesepakatan LP2B merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjalankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Ia menilai perlindungan lahan pertanian memiliki peran strategis untuk menjaga ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, sekaligus mempertahankan sektor pertanian sebagai penopang ekonomi masyarakat.
Mulyadi menegaskan Pemerintah Kota Pariaman akan terus mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian agar lahan produktif tetap tersedia bagi generasi mendatang.
"Kita mempunyai luas wilayah yang tidak bertambah, sementara kebutuhan ruang terus meningkat. Karena itu diperlukan perencanaan dan pengendalian yang tepat agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan," ujarnya.(*)
Editor : Hendra Efison