PADEK.JAWAPOS.COM – Sebanyak 4.660 pekerja rentan di Kota Pariaman kini mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut mencakup pekerja sektor informal seperti petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, dan pekerja mandiri lainnya.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pekerja rentan yang mendapat perlindungan melalui dua skema. Sebanyak 2.897 orang iurannya dibiayai melalui APBD Kota Pariaman 2026, sedangkan 1.763 orang lainnya terlindungi melalui gerakan TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan).
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 2.897 pekerja rentan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Senin (10/8/2026).
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman Tahun 2026 yang berlangsung selama dua hari, 10-11 Agustus 2026.
2.897 Pekerja Rentan Dilindungi melalui APBD
Yota Balad mengatakan, Pemerintah Kota Pariaman telah mengalokasikan anggaran khusus melalui APBD 2026 untuk membiayai iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 pekerja rentan.
Menurutnya, kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan rasa aman dan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja kelas bawah.
“Di tahun 2026 melalui APBD Kota Pariaman, pemerintah kota sudah mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 2.897 orang pekerja rentan di Kota Pariaman,” ujar Yota.
Program tersebut menyasar pekerja rentan yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh perlindungan jaminan sosial secara mandiri.
Pekerja rentan merupakan masyarakat yang bekerja dengan penghasilan di bawah standar, kondisi kerja tidak aman, pekerjaan tidak stabil, serta tingkat kesejahteraan rendah.
1.763 Pekerja Terlindungi Lewat TUWAI KETAN
Selain pembiayaan melalui APBD, Pemko Pariaman juga menjalankan gerakan TUWAI KETAN atau Satu ASN Satu Pekerja Rentan.
Melalui gerakan tersebut, sebanyak 1.763 pekerja rentan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Selain APBD Kota Pariaman melalui gerakan TUWAI KETAN (Satu ASN Satu Pekerja Rentan) yang dihasilkan dari kepedulian bersama ASN di lingkup pemerintahan Kota Pariaman juga berhasil memberikan perlindungan bagi 1.763 orang pekerja rentan,” kata Yota.
Dengan tambahan 1.763 pekerja tersebut, total pekerja rentan yang telah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pariaman mencapai 4.660 orang.
Petani hingga Tukang Ojek Jadi Sasaran
Program perlindungan tersebut menyasar berbagai kelompok pekerja sektor informal yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh jaminan sosial.
Di antaranya petani, pedagang kecil, nelayan, tukang ojek, buruh, serta pekerja mandiri lainnya.
Kelompok pekerja tersebut umumnya tidak memiliki perlindungan jaminan sosial tetap dan menghadapi kendala untuk membayar iuran secara mandiri.
Melalui program yang dijalankan Pemko Pariaman, pekerja rentan tersebut mendapat akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Yota menegaskan, total 4.660 pekerja rentan yang telah terlindungi merupakan hasil dari dukungan APBD Kota Pariaman dan kepedulian bersama melalui gerakan TUWAI KETAN.
“Dengan demikian, total pekerja rentan yang resmi terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan Kota Pariaman berjumlah sebanyak 4.660 orang pekerja rentan,” ungkapnya.(*)
Editor : Hendra Efison