6 Fraksi DPRD Setujui Perubahan APBD Pariaman 2026, OPD Segera Susun RKA

ZikriNiati ZN • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan sambutan usai penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman 2026 bersama DPRD, Senin (10/8/2026).
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan sambutan usai penandatanganan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman 2026 bersama DPRD, Senin (10/8/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM— Enam fraksi DPRD Kota Pariaman menyetujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat penyampaian pandangan akhir fraksi sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Pariaman, Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara, Senin (10/8/2026).

Keenam fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi Bintang Indonesia Raya, Fraksi PPP, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, dan Fraksi Demokrat.

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim dan dihadiri Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, pimpinan dan anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Afrizal Azhar, para asisten, staf ahli, kepala OPD serta ASN.

Perubahan KUA-PPAS Jadi Pedoman OPD Susun RKA

Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan, kesepakatan dan penandatanganan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2026 merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

Menurutnya, dokumen yang telah disepakati bersama Pemko dan DPRD tersebut selanjutnya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026 ini, maka dokumen ini menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara cermat, terukur dan tepat waktu, untuk kemudian melahirkan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026,” ujar Yota.

Ia mengatakan, kerja sama dan sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi modal penting dalam mengawal arah pembangunan Kota Pariaman agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Enam Fraksi Sepakat

Dalam rapat tersebut, seluruh enam fraksi DPRD Kota Pariaman menyampaikan pandangan akhirnya dan menyetujui Perubahan KUA dan PPAS APBD-P Tahun Anggaran 2026 untuk disepakati bersama Pemerintah Kota Pariaman.

Enam fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Bintang Indonesia Raya yang disampaikan Hamdani, Fraksi PPP oleh Wahyu Satria Putra, Fraksi Keadilan Kesejahteraan Nasional oleh Aris Munandar, Fraksi Golkar oleh Efrizal, Fraksi PAN oleh Ibnu Hajar, dan Fraksi Demokrat oleh Harmen Aguslianto.

Setelah persetujuan tersebut, Pemerintah Kota Pariaman dan DPRD Kota Pariaman melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2026.

Yota Balad menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman atas kerja sama, dukungan, serta masukan selama proses pembahasan rancangan perubahan tersebut.

“Dengan telah dilaksanakannya persetujuan dan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD-P tahun 2026 antara Pemerintah Kota Pariaman dengan DPRD Kota Pariaman, maka salah satu tahapan penting dalam siklus kegiatan perencanaan dan penganggaran, telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” katanya.

Pemko Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

Yota menegaskan, penandatanganan nota kesepakatan tersebut menjadi bukti komitmen bersama pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas, efektivitas, serta efisiensi pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD Kota Pariaman yang telah mencurahkan waktu, pikiran, dan memberikan masukan konstruktif selama pembahasan rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD-P 2026.

Setelah tahap kesepakatan ini, perangkat daerah akan menggunakan dokumen Perubahan KUA dan PPAS sebagai acuan dalam menyusun RKA.

Rangkaian tersebut selanjutnya diarahkan untuk melahirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun Anggaran 2026.(*)

Editor : Hendra Efison
Perubahan APBD Pariaman 2026 KUA PPAS APBD-P RKA OPD Pariaman pemko pariaman DPRD Kota Pariaman