Dikepung Massa, Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pariaman Diamankan Polisi Sebelum Diamuk Warga

ZikriNiati ZN • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 16:36 WIB
Polisi mengamankan terduga pelaku pencabulan anak yang sempat dikepung massa di Kantor Desa Balai Naras, Pariaman Utara.
Polisi mengamankan terduga pelaku pencabulan anak yang sempat dikepung massa di Kantor Desa Balai Naras, Pariaman Utara.

PADEK.JAWAPOS.COM — Satreskrim Polres Pariaman mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial A (60) alias Bulek, warga Desa Balai Naras, Kecamatan Pariaman Utara, yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sebelum ditangkap secara resmi pada Rabu (2/9/2026), A sempat diamankan di Kantor Desa Balai Naras pada Selasa (1/9) sore. Saat itu, massa yang emosi mengepung kantor desa tempat terduga pelaku diamankan.

Tim PPA Satreskrim Polres Pariaman kemudian bergerak untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri. Polisi berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan kepala desa untuk mengamankan A dari kerumunan warga.

Setelah situasi terkendali, polisi membawa terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Agustus 2026.

A kini ditahan di Mapolres Pariaman bersama barang bukti. Polisi menyebut aksi yang diduga dilakukan pelaku berlangsung di kamar mandi rumahnya.

Atas dugaan perbuatannya, A dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.(*)

Editor : Hendra Efison
terduga pelaku pencabulan anak Pariaman pencabulan anak Pariaman aksi main hakim sendiri Balai Naras polres pariaman