PADEK.JAWAPOS.COM—Program Tuwai Ketan (Tuntas Warga Iba dan Peduli Ketenagakerjaan) memberikan santunan Rp10 juta kepada ahli waris almarhum Cecep Gunawan, pekerja rentan di Kota Pariaman yang meninggal dunia saat program perlindungan sosial tersebut berjalan.
Santunan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur, Kota Pariaman, Rabu (9/9/2026). Pada kesempatan yang sama, Yota juga menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 178 pekerja rentan kategori pedagang di Kecamatan Pariaman Tengah.
Cecep Gunawan merupakan buruh harian lepas Desa Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Tengah. Ia meninggal dunia pada 22 Juli 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto mengatakan perlindungan pekerja rentan memberikan kepastian atas jaminan sosial dan perlindungan ekonomi ketika masyarakat pekerja menghadapi risiko kerja.
“Dengan perlindungan pekerja rentan Desa/Kelurahan maka masyarakat pekerja memiliki kepastian atas jaminan sosial dan perlindungan ekonomi saat menghadapi risiko kerja, dan Kota Pariaman telah mencapai Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Kota Pariaman Tahun 2026,” ujar Herry.
2.897 Pekerja Rentan Terlindungi
Wali Kota Pariaman Yota Balad mengatakan Program Tuwai Ketan merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Pariaman bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pariaman terhadap pekerja rentan.
Program tersebut memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan ketika mengalami musibah saat melakukan pekerjaan. Perlindungan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah selain pembangunan fisik di Kota Pariaman.
“Bukan hanya melalui pembangunan fisik saja, tetapi Pemerintah Kota Pariaman juga berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat Kota Pariaman khususnya pekerja rentan yang belum mempunyai jaminan perlindungan sosial selama ini,” terang Yota.
Hingga saat ini, sebanyak 2.897 pekerja rentan di Kota Pariaman telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Tuwai Ketan ASN Kota Pariaman. Perlindungan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Pariaman dengan BPJS Ketenagakerjaan Pariaman.
Dari jumlah tersebut, tiga pekerja rentan tercatat telah meninggal dunia sejak perlindungan jaminan sosial melalui APBD dimulai pada 1 Juli 2026.
Selain Cecep Gunawan, dua pekerja rentan lainnya adalah Marlius, pedagang kelapa Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, yang meninggal 2 Juli 2026, serta Zainal Abidin, buruh harian lepas Desa Koto Marapak, Kecamatan Pariaman Timur, yang meninggal 4 Juli 2026.
417 Pedagang Terima Kartu BPJS
Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan kategori pedagang dilakukan secara bertahap pada 9–10 September 2026.
Total terdapat 417 penerima manfaat yang berasal dari empat kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Pariaman Tengah sebanyak 178 orang, Pariaman Selatan 52 orang, Pariaman Utara 106 orang, dan Pariaman Timur 81 orang yang akan menyusul pada tahap berikutnya.
Melalui Program Tuwai Ketan, Pemerintah Kota Pariaman memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan. (*)
Editor : Hendra Efison