PADEK.JAWAPOS.COM— Pemko Pariaman melindungi 2.897 pedagang rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan menanggung iuran mereka lewat APBD sejak 1 Juli 2026.
Pemko Pariaman kembali menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 133 pedagang kecil dari Kecamatan Pariaman Selatan dan Pariaman Timur di Aula Lantai 3 Kantor Bersama Pemko Pariaman, Kamis (10/9/2026).
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan kartu tersebut secara langsung. Ketua TP-PKK Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad turut mendampingi kegiatan tersebut.
Yota mengatakan pemerintah daerah tidak sekadar membayar iuran. Pemko juga ingin memastikan pekerja rentan memperoleh manfaat perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun kematian.
“Iuran yang dibayarkan pemerintah daerah bukan sekadar formalitas. Manfaatnya nyata dan sudah dirasakan penerima,” tegas Yota.
Keluarga almarhum Marlius juga sudah menerima manfaat program tersebut. Marlius, pedagang kelapa asal Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, meninggal dunia pada 2 Juli 2026.
Ahli waris Marlius menerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan itu membantu keluarga mempertahankan ekonomi setelah kehilangan sumber penghasilan.
Pemko Lindungi Kelompok Rentan
Pemko Pariaman tidak hanya melindungi pedagang. Pemerintah daerah juga memasukkan kelompok masyarakat rentan lainnya dalam program perlindungan sosial.
Hingga Agustus 2026, Pemko Pariaman melindungi 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman serta 1.974 pekerja rentan melalui gerakan TUWAI KETAN atau Satu ASN Satu Pekerja Rentan.
Program tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Pariaman memperluas jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari.
Melalui program tersebut, Pemko Pariaman mendorong masyarakat tetap bekerja dan menjaga ekonomi keluarga dengan perlindungan sosial.(nia)
Editor : Hendra Efison