SAJUMPA Hadir di Balaikota Pariaman, Permudah ASN Bayar Pajak Kendaraan

Hendra Efison • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 08:42 WIB
Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Radius Syahbandar.
Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Radius Syahbandar.

PADEK.JAWAPOS.COM— Pemerintah Kota Pariaman terus mendorong kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui layanan SAJUMPA (Samsat Jumat Pagi) yang hadir langsung di lingkungan Balaikota Pariaman.

Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Drs. Afrizal Azhar, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan SAJUMPA.

Menurutnya, kehadiran layanan tersebut menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan pembayaran pajak kendaraan kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman.

Apresiasi serupa disampaikan Kepala UPTD Samsat Pariaman, Deny. Ia menyebut SAJUMPA merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan untuk memudahkan masyarakat, khususnya ASN, dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya SAJUMPA, pelayanan pembayaran pajak kendaraan dapat lebih dekat dengan ASN,” ujar Deny dalam pertemuan tersebut.

Dukungan terhadap program tersebut juga datang dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pariaman.

Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Radius Syahbandar, mendukung berbagai upaya yang dilakukan Samsat dalam memberikan kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan, termasuk melalui SAJUMPA.

Sementara itu, Kepala BPKD Kota Pariaman, Rudy Refendi Rilis, menilai kemudahan pelayanan pembayaran pajak kendaraan diharapkan dapat turut mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Inspektorat Kota Pariaman juga mengapresiasi upaya mendorong kepatuhan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

ASN diharapkan dapat menjadi role model atau contoh bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Dukungan juga diberikan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pariaman melalui publikasi kegiatan Samsat.

Publikasi tersebut diharapkan dapat membantu menyebarluaskan informasi mengenai layanan pembayaran pajak sekaligus mendukung upaya peningkatan PAD.

Dorong Sinergi Pemda dan Samsat

Program SAJUMPA juga dinilai dapat menjadi contoh inovasi pelayanan yang bisa dikembangkan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan Samsat di kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat.

Sinergi tersebut berkaitan dengan upaya peningkatan PAD, termasuk dalam pelaksanaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Untuk memperkuat kepatuhan ASN, Pemko Pariaman juga tengah mendorong adanya kebijakan yang lebih terstruktur.

Salah satunya melalui pembentukan tim yang melibatkan Sekretaris Daerah dan empat kepala OPD bersama Samsat Kota Pariaman.

Kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi bagian dari program Pemko Pariaman dan direncanakan masuk dalam DPA Tahun Anggaran 2027, sekaligus menjadi instrumen penguatan kebijakan kepala daerah terkait kepatuhan ASN dalam membayar PKB.

SAJUMPA sendiri dilaksanakan oleh Samsat Kota Pariaman setiap Jumat pada minggu pertama dan minggu ketiga, bertempat di halaman Balaikota Pariaman.

Kehadiran layanan ini diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada ASN sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Dengan kolaborasi antara Pemko Pariaman, Samsat, dan OPD terkait, program tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi ASN sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.(*)

Editor : Hendra Efison
SAJUMPA Pariaman Samsat Pariaman