168 Sopir dan Tukang Ojek Pariaman Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dari APBD

ZikriNiati ZN • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 12:00 WIB
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman, Kamis (17/9/2026).
Wali Kota Pariaman Yota Balad menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Kota Pariaman, Kamis (17/9/2026).

PADEK.JAWAPOS.COM — Sebanyak 168 sopir dan tukang ojek di Kota Pariaman mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yang kepesertaannya dibiayai melalui APBD Kota Pariaman.

Kartu jaminan sosial tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad di Aula Lantai III Kantor Bersama Karan Aur Kota Pariaman, Kamis (17/9/2026).

Penerima terdiri dari 108 sopir se-Kota Pariaman dan 60 tukang ojek se-Kota Pariaman. Mereka masuk dalam kelompok pekerja rentan yang menghadapi risiko kerja cukup tinggi dengan penghasilan yang tidak menentu.

Yota Balad mengatakan pemberian perlindungan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja rentan.

“Untuk hari ini, 168 pekerja rentan tersebut terdiri dari 108 orang sopir se-Kota Pariaman, dan 60 orang tukang ojek se-Kota Pariaman yang kepesertaannya dibiayai oleh APBD Kota Pariaman,” ujarnya.

Menurut Yota, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam menjalankan aktivitas mencari nafkah.

“Profesi tukang ojek dan sopir memiliki risiko kerja yang cukup tinggi di lapangan. Dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap para tukang ojek dan sopir bisa terus bekerja mencari nafkah dengan tenang tanpa rasa cemas,” katanya.

Yota mengatakan penyerahan kartu kepada sopir dan tukang ojek merupakan bagian dari perluasan perlindungan pekerja rentan di Kota Pariaman.

Sebelumnya, Pemko Pariaman telah menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pemangku kepentingan desa dan kelurahan, petani, nelayan, serta pedagang.

Yota menyebut hingga Agustus 2026 terdapat 2.897 pekerja rentan yang telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pariaman.

Ia merinci 641 petugas keagamaan dan lembaga adat se-Kota Pariaman serta 1.974 pekerja rentan yang dilindungi melalui gerakan inovatif TUWAI KETAN hingga Agustus 2026.

Catatan akurasi: angka total 2.897 dalam narasi tidak sama dengan penjumlahan rincian 641 + 1.974 = 2.615. Karena itu, angka 2.897 dipertahankan sebagai angka yang disebutkan Wali Kota, tanpa menambahkan asumsi mengenai selisih 282 pekerja.

Penyerahan kartu tersebut dilakukan dalam acara “Sosialisasi Program Jamsostek dan Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja Rentan di Kota Pariaman Tahun 2026”.

Kegiatan menghadirkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pariaman Herry Asmanto dan jajaran, Ketua Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Kota Pariaman Ny. Yosneli Balad, serta Kepala DPMPTSP dan Naker Kota Pariaman Gusniyetti Zaunit dan jajaran.(*)

Editor : Hendra Efison
tukang ojek bpjs ketenagakerjaan pekerja rentan sopir pariaman