PADEK.JAWAPOS.COM– Layanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pariaman terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan. Dalam pelayanan yang digelar Sabtu (19/9/2026), sebanyak 50 pemohon mendapatkan layanan keimigrasian.
Pelayanan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut merupakan kerja sama Kantor Imigrasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dari 50 pemohon, sebanyak 32 orang mengajukan permohonan paspor baru. Sementara 18 orang lainnya mengajukan penggantian paspor karena masa berlaku telah habis.
Layanan yang diberikan meliputi pemeriksaan dan verifikasi berkas, pengambilan data biometrik, serta wawancara kepada pemohon.
Kehadiran layanan paspor di MPP Pariaman menjadi salah satu upaya Imigrasi mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan layanan yang tersedia di pusat pelayanan publik, masyarakat dapat mengakses pengurusan dokumen perjalanan dengan lebih mudah.
Pelayanan tersebut juga sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Melalui sinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Padangpariaman, Imigrasi terus mendorong pelayanan keimigrasian yang lebih dekat dengan masyarakat.
Pelaksanaan layanan paspor di MPP Pariaman berlangsung lancar dan tertib.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.(*)
Editor : Hendra Efison