Diduga Terlibat Curat di Pariaman, Pemuda 27 Tahun Ditangkap Polisi

ZikriNiati ZN • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:17 WIB
Polres Pariaman menangkap R alias Aip, pemuda 27 tahun yang diduga terlibat kasus curat di Sungai Rambai. Polisi turut mengamankan barang bukti. (DOKUMENTASI POLRES PARIAMAN)
Polres Pariaman menangkap R alias Aip, pemuda 27 tahun yang diduga terlibat kasus curat di Sungai Rambai. Polisi turut mengamankan barang bukti. (DOKUMENTASI POLRES PARIAMAN)

PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Kota Pariaman.

Tersangka berinisial R (27) alias Aip, seorang wiraswasta asal Desa Tungkal Utara, Kecamatan Pariaman Utara. Ia ditangkap pada Rabu (30/9) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara.

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani, S.H. bersama Kanit Reskrim IPDA Riko Tarianto, S.H., M.H. dan personel Satreskrim lainnya.

Polisi menangkap R berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 57 / IV / 2026 / SPKT / POLRES PARIAMAN / POLDA SUMBAR tertanggal 28 April 2026.

Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana curat di kawasan Desa Sungai Rambai.

“Berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Desa Sungai Rambai, tim bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga berhasil kami amankan tanpa perlawanan di Desa Manggung,” ujar Riyo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aksi pencurian tersebut. Barang bukti itu diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Pariaman. Penyidik Satreskrim Polres Pariaman masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengusut perkara tersebut.

R dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(*)

Editor : Adetio Purtama
curat polres pariaman pemuda