Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Padang Berantas Pungli di Kawasan Wisata, Pedagang Wajib Cantumkan Harga Menu

Hendra Efison • Selasa, 25 Maret 2025 | 05:30 WIB

Pantai Air Manis, Kota Padang. (Foto: Humas Pemko Padang)
Pantai Air Manis, Kota Padang. (Foto: Humas Pemko Padang)
PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas untuk memberantas pungutan liar (pungli) di kawasan wisata.

Upaya ini bertujuan melindungi wisatawan dari praktik penipuan dan memastikan pengalaman berwisata yang aman serta nyaman.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menyatakan bahwa salah satu langkah utama adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pedagang kuliner.

Surat Edaran itu mewajibkan setiap pedagang mencantumkan daftar menu beserta harga yang jelas.

“Transparansi harga ini penting agar wisatawan tidak merasa tertipu atau dipaksa membayar harga yang tidak wajar,” ujar Yudi, Senin (24/3/2025).

Selain itu, Pemko Padang akan memasang baliho imbauan di lokasi strategis. Baliho ini mengingatkan pengunjung agar selalu mengecek daftar harga sebelum membeli makanan atau minuman.

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan yang mengalami pungli atau masalah lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 0851-7406-2266.

Dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap wisatawan merasa lebih aman dan nyaman saat berkunjung ke destinasi wisata di kota ini. (*)

Editor : Hendra Efison
#Berantas Pungli di Kawasan Wisata #Wisata Kota Padang #Pedagang Wajib Cantumkan Harga Menu