Upaya ini bertujuan melindungi wisatawan dari praktik penipuan dan memastikan pengalaman berwisata yang aman serta nyaman.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani, menyatakan bahwa salah satu langkah utama adalah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada pedagang kuliner.
Surat Edaran itu mewajibkan setiap pedagang mencantumkan daftar menu beserta harga yang jelas.
“Transparansi harga ini penting agar wisatawan tidak merasa tertipu atau dipaksa membayar harga yang tidak wajar,” ujar Yudi, Senin (24/3/2025).
Selain itu, Pemko Padang akan memasang baliho imbauan di lokasi strategis. Baliho ini mengingatkan pengunjung agar selalu mengecek daftar harga sebelum membeli makanan atau minuman.
Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Pemko Padang menyediakan saluran pengaduan bagi wisatawan yang mengalami pungli atau masalah lainnya. Laporan bisa disampaikan melalui hotline 0851-7406-2266.
Dengan kebijakan ini, Pemko Padang berharap wisatawan merasa lebih aman dan nyaman saat berkunjung ke destinasi wisata di kota ini. (*)
Editor : Hendra Efison